Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. PT Timah Tbk menyatakan memiliki 112 izin usaha pertambangan (IUP) yang tersebar areal tambangnya di tiga provinsi, yakni Bangka Belitung, Riau dan Kepulauan Riau. Seluruh IUP PT Timah diterbitkan pada era perubahan kuasa pertambang (KP) menjadi rezim IUP.
Dari jumlah tersebut hanya satu perusahaan yang dokumen IUP-nya sudah dipegang oleh pemerintah pusat alias Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dengan kata lain, masih sebanyak 111 IUP yang dokumennya masih dipegang oleh daerah sampai saat ini.
"Satu IUP yang menjadi kewenangan pusat karena memang wilayah tambangnya terletak lintas provinsi, yakni di antara Riau dan Kepulauan Riau," kata Agung Nugroho, Corporate Secretary Timah ketika dihubungi KONTAN, KamisĀ (30/4).
Agung menambahkan, sebagai perusahaan milik negara, sudah selayaknya seluruh dokumen perizinan PT Timah dipegang oleh pusat. Oleh karena itu, pihaknya menyambut positif instruksi pemerintah kepada daerah baik provinsi maupun kabupaten untuk menyerahkan dokumen IUP ke Kementerian ESDM.
Dengan begitu, Timah dapat meminimalkan kendala perizinan di daerah untuk mendukung program pemerintah pusat. "Adanya penafsiran BUMN yang terdaftar di bursa merupakan penanaman modal asing karena ada saham asing, sudah seharusnya perizinannya diserahkan ke menteri," kata Agung.
Sebelumnya, Kementerian ESDM telah menerbitkan dua surat edaran untuk mengingatkan daerah menyerahkan dokumen IUP modal asing. Yakni, Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 01.E/30/DJB/2015 terkait perubahan status IUP penanaman modal dalam negeri (PMDB) menjadi PMA, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 02.E/30/DJB/2015 tentang IUP yang dimiliki oleh perusahaan BUMN.
IUP milik BUMN diminta kewenangannya ke pemerintah pusat dengan alasan perusahaan pelat merah tersebut sudah terdaftar di bursa sehingga sebagian sahamnya terdapat kepemilikan asing.
R Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengatakan, pihaknya memberikan batas waktu penyerahan dokumen IUP tersebut paling lambat pada 14 Oktober 2015.
Pihaknya berharap dapat segera menertibkan kewenangan perizinan tambang sesuai peraturan yang berlaku. Peralihan kewenangan izin tambang merupakan amanat UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah sekaligus PP Nomor 77 Tahun 2014 terkait pengusahaan pertambangan dan modal asing.
Di mana, pemerintah pusat berwenang pada IUP yang wilayah tambangnya berlokasi di lintas provinsi ataupun untuk seluruh IUP yang terdapat modal asing. Sedangkan seluruh IUP dengan status PMDN alias modal dalam negeri kewenangannya dipegang oleh provinsi. Sementara, kewenangan kabupaten sudah tidak ada dalam pengusahaan perizinan tambang.
"Apabila ada IUP yang dimiliki asing meskipun sahamnya hanya 1%, itu merupakan kewenangan pusat. Sehingga, seluruh dokumen penerbitan IUP tersebut yang masih dipegang provinsi atau kabupaten harus diserahkan ke pemerintah," ujar Sukhyar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News