kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

1,2 juta ton jagung impor akan banjiri Indonesia


Kamis, 28 Januari 2016 / 15:20 WIB
1,2 juta ton jagung impor akan banjiri Indonesia


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kisruh masalah jagung impor semakin melebar. Keputusan Kementerian Pertanian (Kemtan) menstop jagung impor, dan mengalihkannya kepada Perum Bulog untuk mengimpor 600.000 ton jagung menimbulkan masalah baru.

Pasalnya, Asosiasi Gabungan Pengusaha Makanan Ternak (GPMT) telah mengimpor jagung sebanyak 675.000 ton dari Amerika Latin pada bulan Desember 2015. Sebanyak 17.000 ton sudah sampai di pelabuhan Semarang, dan empat pelabuhan lain. Sementara sisanya masih mengantri untuk bersandar dan sebagian masih dalam perjalanan menuju Indonesia.

Dengan demikian, pada tiga bulan pertama 2016 ini, akan ada sebanyak 1,275 juta ton jagung impor yang akan membanjiri pasar. Sementara itu pada waktu bersamaan, jagung lokal akan panen raya. Pada bulan Januari saja, Kemtan memperkirakan ada sekitar 3 juta ton jagung lokal yang akan panen. Dengan kondisi ini, maka swasembada jagung terancam gagal.

Ketua GPMT Sudirman mengatakan sampai saat ini belum ada kepastian nasib jagung impor tersebut karena belum ada izin bongkar dari pelabuhan. Karena itu pihaknya akan terus melobi Kemtan dan DPR.

Namun bila gagal juga, maka GPMT akan menghadap Presiden Joko Widodo mencarikan jalan keluar.

Sudirman membantah kalau impor yang dilakukan GPMT itu illegal. Sebab selama ini, setiap kali melakukan impor berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Bina Produksi Tahun 2002, di dalamnya tertulis izin impor diberikan kalau sudah ada bill of lading.

Namun aturan tersebut dicabut oleh Kemtan pada 5 November 2015 tanpa mengeluarkan aturan penggantinya. Kemudian pada 1 Desember 2015 keluar lagi Permentan No.57 tahun 2015 yang mengatur izin pemasukan barang dari luar termasuk salah satunya pemasukan jagung. Namun sampai saat ini Permentan itu belum jalan karena pengimpor harus memasukkan izin melalui sistem online. Selain itu, izin impor dikeluarkan Kementerian Perdagangan (Kemdag).

"Sementara Kemdag sendiri bilang belum akan mengeluarkan permendag soal ini karena menurut KPK harus ada study akademik dulu, padahal Permentan ini tidak bisa jalan kalau belum ada permendag," tutur Sudirman dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR, Kamis (28/1).

Dalam kondisi kekosongan aturan ini, dan impor jagung tidak termasuk komoditas pangan utama yang harus diawasi pemerintah seperti halnya beras dan gula. Karena itu, GPMT memutuskan untuk impor jagung.

Untuk itu GPMT mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kemtan. Isinya memberitahukan akan melakukan impor dengan volume 675.000 ton, tapi belum ada respons ataupun larangan dari Kemtan.

"Jadi kami tidak bisa disebut impor illegal," bantah Sudirman.

Menurut Sudirman, pihaknya tidak bisa menunda impor jagung karena ketidakpastian hukum dari Kemtan. Sebab untuk impor jagung butuh waktu sekitar 1,5 bulan. Bila GPMT tetap menunggu kepastian pemerintah, maka para pengusaha pakan ternak terancam gulung tikar karena pasokan jagung lokal sudah jelas-jelas tidak dapat memenuhi kebutuhan nasional.

Bahkan sampai saat ini, harga jagung lokal sudah tembus Rp 7.500 per kg, kendati begitu, jagung tetap langka di pasaran. "Sementara jagung impor kami jual Rp 3.300 - Rp 3.500 per kg," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×