Reporter: Herlina KD |
JAKARTA. Pembatasan kepemilikan asing maksimal 30% yang tercantum dalam Undang-Undang Hortikultura ((UU Hortikultura) tampaknya akan berdampak besar bagi pelaku bisnis hortikultura yang sebagian besar dimiliki oleh asing. Dengan adanya aturan yang baru ini, maka perusahaan hortikultura yang dimiliki oleh asing wajib melepas sahamnya ke investor lokal.
Di Indonesia, tercatat sebanyak 12 perusahaan benih buah dan sayuran dimiliki oleh investor asing. Dari 12 perusahaan ini, sebanyak 9 perusahaan yaitu PT East West Seed Indonesia, PT Syngenta Indonesia, PTTakii Indonesia, PT Monsanto/Seminis Indonesia, PT Marcopolo, PT Nunhems Indonesia, PT Namdhari, PT Koreana Seed Indonesia, dan PT Rijk Zwaan adalah perusahaan yang bergerak di bidang benih sayuran. Sedangkan tiga perusahaan lainnya yaitu PT Advanta Indonesia, PT Bayer Indonesia, dan PT Dupont Indonesia bergerak di bidang benih tanaman pangan seperti jagung dan padi.
Beleid ini sudah disahkan pekan lalu, Selasa (26/10). Suswono, Menteri Pertanian mengatakan tujuan dari undang-undang ini untuk memberi kesempatan pada pemodal dalam negeri untuk memanfaatkan potensi holtikultura di Indonesia. “Apalagi lahan kita semakin sempit,” katanya Selasa (26/10).
Dengan adanya UU Hortikultura ini, artinya setidaknya sebanyak sembilan perusahaan benih milik asing harus mengurangi kepemilikan sahamnya. Tak ada cara lain, perusahaan ini mau tidak mau harus melepas sahamnya sehingga hanya tersisa maksimal 30% saja, baik itu ke mitra lokal maupun kepada pihak lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News