kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

177 Pengusaha mebel proses sertifikasi kayu SVLK


Senin, 04 Mei 2015 / 18:08 WIB
177 Pengusaha mebel proses sertifikasi kayu SVLK
ILUSTRASI. Kkonferensi pers pengungkapan kejahatan siber (cyrbercrime) yang merugikan nasabah Bank BTPN di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/10/2021).


Reporter: Mona Tobing | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Minat industri memiliki sertifikasi kayu semakin tinggi. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencatat ada 177 anggota Asosiasi Mebel dan Kerajinan Indonesia (AMKRI) menjalani proses Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) ini.

Bantuan dana dari Kementerian sebesar Rp 33 miliar agar proses sertifikasi bisa diberikan gratis mendorong minat anggota asosiasi. Pengusaha dari Jepara, Yogyakarta, Solo dan Surabaya juga memperlihatkan peningkatan minat melakukan sertifikasi. 

"Tinggal 110 anggota AMKRI di Cirebon Raya yang belum memperoleh sertifikat dan berharap mendapat fasiitas dari kementerian LHK," tandas Sonny A. Tanama, Ketua Dewan Pimpinan Daerah AMKRI Cirebon Raya, Senin (4/5). 

Dwi Sudharto, Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Kementerian LHK Dwi mengklaim, antusiasme industri mebel dan kerajinan mengikuti proses sertifikasi SVLK belakangan makin meningkat dengan program percepatan SVLK. Lewat bantuan dana tersebut, Kementerian berharap industri mebel dan kerajinan siap sepenuhnya SVLK pada 1 Januari 2016. 

Lewat program tersebut, kementerian LHK menggandeng pemerintah daerah (pemda) yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan legalitas terkait industri mebel dan kerajinan. Misalnya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), izin gangguan (HO), Tanda Daftar Perusahaan, atau dokumen kelola lingkungan hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×