kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.306.000 -0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pegiat hutan menolak pembatalan SVLK


Minggu, 19 April 2015 / 16:15 WIB
Pegiat hutan menolak pembatalan SVLK
ILUSTRASI. Jadwal Liga Italia Serie A Lecce vs AC Milan.


Reporter: Mona Tobing | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Sejumlah pegiat hutan menolak rencana pembatalan sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) untuk industri hilir. Jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan SVLK untuk industri hilir dianggap menciderai langkah reformasi sektor kehutanan.

Aliansi hutan yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Forest Watch Indonesia (FWI), Indonesia Centre for Environmental Law (ICEL), Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) dan Perkumpulan Bantuan Hukum (PBH) menyerukan tiga petisi kepada Presiden.

Pertama, mempertahankan kebijakan SVLK. Kedua, memperkuat implementasi SVLK untuk mencapai tujuannya secara tepat dengan mereforma sistem perizinan dan memperkuat sistem insentif dan disinsentif bagi dunia usaha kecil dan menengah.

Terakhir, membuat kebijakan-kebijakan terobosan yang pro perlindungan hutan dan lingkungan hidup melalui kebijakan pengadaan barang dan jasa yang ramah lingkungan (green procurement).

Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Henri Subagiyo menyatakan Presiden harus menelaah lebih dalam dan bijak persoalan ini. Persoalan SVLK juga harus dikomunikasikan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan para pihak terkait lainnya.

"Jika kebijakan ini dihapuskan banyak kalangan justru khawatir bahwa tujuan SVLK tidak akan tercapai. Yakni menertibkan tata kelola usaha kayu sehingga dapat menekan illegal logging dan sekaligus meningkatkan daya saing dunia usaha, terutama di pasar internasional." imbuh Henri pada akhir pekan lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×