kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.198.000   7.000   0,32%
  • USD/IDR 16.704   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.123   23,91   0,30%
  • KOMPAS100 1.123   -0,15   -0,01%
  • LQ45 802   -0,17   -0,02%
  • ISSI 282   -0,15   -0,05%
  • IDX30 421   -0,29   -0,07%
  • IDXHIDIV20 479   -0,99   -0,21%
  • IDX80 124   0,62   0,50%
  • IDXV30 134   -0,24   -0,18%
  • IDXQ30 132   -0,41   -0,31%

190 Izin Tambang Ditangguhkan, Karyawan Tambang akan Kehilangan Mata Pencaharian


Selasa, 30 September 2025 / 00:16 WIB
190 Izin Tambang Ditangguhkan, Karyawan Tambang akan Kehilangan Mata Pencaharian
ILUSTRASI. Aliansi Pemerhati Karyawan Tambang (APKT) buka suara soal keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menangguhkan 190 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari tambang mineral dan batubara yang tersebar di berbagai penjuru di Indonesia.


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aliansi Pemerhati Karyawan Tambang (APKT) buka suara soal keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menangguhkan 190 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari tambang mineral dan batubara yang tersebar di berbagai penjuru di Indonesia.

APKT dalam keterangan yang diterima Kontan, Senin (29/09/2025) mengatakan kebijakan tersebut berdampak langsung pada nasib puluhan ribu karyawan tambang yang bekerja di perusahaan pemegang IUP.

Koordinat APKT Ripaldi Rusdi, mengatakan, para pekerja merasa sangat dirugikan karena harus kehilangan mata pencaharian. Dan kebijakan yang ditempuh Bahlil dinilai tidak adil dan cenderung merugikan pekerja.

“Ratusan IUP diberhentikan sementara tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap tenaga kerja. Akibatnya, puluhan ribu karyawan tambang terancam kehilangan pekerjaan dan penghasilan. Ini adalah kebijakan yang gegabah dan tidak berpihak pada rakyat kecil,” tegas Ripaldi dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan, Senin (29/9/2025).

Baca Juga: Syarat 190 Izin Tambang yang Dibekukan Bisa Kembali Beroperasi

Lebih jauh, APKT menilai keputusan pemberhentian IUP tidak melalui kajian komprehensif dan tidak mempertimbangkan aspek sosial-ekonomi masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada sektor pertambangan.

APKT juga mengungkapkan bahwa beberapa perusahaan tambang sebenarnya sudah mengajukan penetapan jaminan reklamasi dan jaminan paskatambang ke Ditjen Minerba.

Namun, hingga kini penetapan tersebut tidak terbit akibat seringnya terjadi pergantian pejabat eselon I, II, dan III di lingkungan Ditjen Minerba.

“Pejabat yang sering berganti karena terjerat kasus korupsi, seperti Bambang (mantan Dirjen Minerba) dan Jamaludin (mantan Dirjen Minerba), membuat proses penetapan jaminan tidak berjalan," tambah dia.
Menurut Ripaldi dalam kasus ini yang salah bukan perusahaan tambang, melainkan Direktorat Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) dan stafnya yang tidak profesional mengurus penetapan jaminan reklamasi maupun jaminan pascatambang.

"Namun anehnya, justru perusahaan yang dijadikan kambing hitam oleh kebijakan yang tidak populis ini,” tambah Ripaldi.

Asal tahu saja, sebelumnya dalam catatan Kontan, Bahlil mengungkap dirinya telah menekankan 190 perusahaan pemilik tersebut untuk harus lebih dulu membayar jaminan reklamasi dan pasca tambang sesuai dengan area pertambangan masing-masing.

“Sebenarnya kuncinya cuma satu saja, simpel itu bayar jaminan reklamasi. Itu kan hanya jaminan reklamasi,” kata Bahlil di Kementerian ESDM, Jumat (26/9/2025). 

Baca Juga: Kementerian ESDM Hentikan Operasi 190 Tambang Batubara-Mineral, Ini Alasannya

Bahlil juga menambahkan bahwa penghentian sementara tambang dilakukan usai Ditjen Minerba memberikan tiga kali peringatan kepada para perushaan tambang.

"Yang 190 itu kan sebelum di-pending, surat sudah diberikan 3 kali oleh Dirjen Minerba. Jadi bukan ujuk-ujuk, pemerintah selalu berhati-hati dan sangat melakukan dengan kaidah-kaidah aturan," kata dia.

Dalam catatan Kontan, melalui surat Ditjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM dengan Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 yang ditandatangani pada 18 September 2025 terdapat total 190 IUP yang ditangguhkan.
Terdiri dari 90 izin tambang batubara, diikuti 3 izin pertambangan aspal dan sisanya adalah sebanyak 97, merupakan tambang mineral.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×