kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Izin tax holiday 6 perusahaan masih tertahan BKF


Rabu, 15 April 2015 / 18:20 WIB
Izin tax holiday 6 perusahaan masih tertahan BKF
ILUSTRASI. Promo KFC November 2023 sediakan paket beli 1 gratis 1 dan paket murah nampol tiap jam 2-5 sore


Reporter: Benediktus Krisna Yogatama | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Pengajuan fasilitas tax holiday oleh enam perusahaan masih tertahan di Kementerian Keuangan. Enam perusahaan itu dari sektor industri polyester, pulp & tissue, alat berat, smelter feronikel, smelter grade alumina, dan karet sintetis dengan investasi total senilai Rp 62,27 triliun.

Haris Munandar, Kepala Pusat Pengkajian Kebijakan Dan Iklim Usaha Industri Kementerian Perindustrian mengatakan, ada enam perusahaan yang mengajukan tax holiday dan masih tertahan di Kementerian Keuangan. "Mereka sudah lolos uji syarat di Kementerian Perindustrian dan masih menunggu keputusan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan," ujar Haris pada Selasa (14/4).

Berdasarkan Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri (BPKIMI) Kementerian Perindustrian enam perusahaan itu adalah PT Indorama Polychem Indonesia, PT Ogan Komering Ilir Pulp and Paper Mills (OKI), PT Caterpillar Indonesia Batam, PT Feni Haltim, PT Well Harvest Winning, PT Synthetic Rubber Indonesia.

Tax holiday adalah salah satu fasilitas insentif yang ditawarkan pemerintah kepada investor. Adapun bentuk fasilitasnya adalah pembebasan PPh Badan dalam waktu paling singkat 5 tahun sampai paling lama 10 tahun. Selain itu perusahaan juga akan memperoleh pengurangan PPh Badan sebesar 50% dari PPh Badan Terutang selama 2 tahun.

Syarat tax holiday ini adalah diberikan ke pelaku industri pionir dengan minimal investasi Rp 1 triliun, dan membentuk badan hukum setelah 15 Agustus 2010. Definisi industri pionir adalah memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah ke publik, memperkenalkan teknologi baru, dan memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional. "Semua syaratnya harus terpenuhi. Jika satu syarat saja tak terpenuhi, ya tidak dapat tax holiday," ujar Harris.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×