kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

20 Perusahaan Pembangkit Swasta Mendapat Surat dari PLN Soal Sertifikat EBT


Minggu, 07 Agustus 2022 / 19:43 WIB
20 Perusahaan Pembangkit Swasta Mendapat Surat dari PLN Soal Sertifikat EBT
ILUSTRASI. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengirimkan surat kepada sejumlah produsen listrik EBT swasta. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/aww.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengirimkan surat kepada sejumlah produsen listrik EBT swasta terkait penerbitan sertifikat EBT atau Renewable Energy Certificate (REC).

Dalam salinan surat yang diperoleh Kontan, PLN menegaskan terkait hak atribusi energi pembangkit EBT kepada para Independent Power Producer (IPP).

Dalam surat bernomor 43803/KEU.01.02/D01020300/2022 bertanggal 2 Agustus 2022 ini, PLN menegaskan bahwa seluruh listrik dibeli oleh PLN dan keekonomian proyek telah dijamin oleh PLN sehingga penerbitan REC dan sumber pembangkit renewable yang ada di sistem kelistrikan PLN (baik pembangkit PLN atau IPP) hanya dilakukan oleh PLN.

"Dan pihak IPP tidak diperkenankan melakukan penjualan atribut Green Energy secara langsung ke pasar," demikian bunyi surat yang diteken oleh Executive Vice President IPP PLN I Nyoman Ngurah Widiyatnya, dikutip Minggu (7/8).

Baca Juga: Pemerintah Diminta Beri Kesempatan Swasta Ikut Terbitkan Sertifikat EBT

Adapun, dalam surat itu, PLN juga menegaskan bahwa berdasarkan kontrak perjanjian antara IPP dan PLN dalam PPA/PJBTL, energi listrik yang dihasilkan oleh IPP adalah disalurkan ke jaringan PLN dan atas setiap produksi kWh yang dikirim ke PLN tersebut dibayar oleh PLN.

PLN pun berharap adanya komitmen dan kerjasama seluruh pengembang IPP untuk mendukung pelaksanaan tersebut.

Kemudian, untuk mengatur lebih lanjut terkait hal tersebut, PLN pun mengusulkan untuk pembahasan lanjutan dengan pengembang IPP EBT terkait Pengaturan REC yang dituangkan dalam Power Purchase Agreement (PPA) atau Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL).

Tercatat, surat ini ditujukan kepada 20 IPP EBT antara lain PT Pertamina Geothermal Energy, Star Energy Ltd, PT Geo Dipa Energi, Perum Jasa Tirta 2, PT Rajamandala Electric Power, PT Bajradaya Sentranusa dan PT Wampu Electric Power.

Baca Juga: Kementerian ESDM Dorong Regulasi Pengembangan EBT di Indonesia

Selanjutnya, PT Tanggamus Electric Power, PT Binsar Natorang Energi, PT Bangun Tirta Lestari, PT Energi Sakti Sentosa dan PT Supreme Energy Muaralaboh.

Kemudian, PT Supreme Energy Rantau Dedap, Sarulla Operation Ltd, PT Sorik Marapi Geothermal, PT Poso Energy, PT Malea Energy, PT UPC Sidrap Bayu Energi, PT Energi Bayu Jeneponto dan PT Sokoria Geothermal Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×