kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

2013, jatah batubara domestik 74,03 juta ton


Senin, 22 Oktober 2012 / 08:34 WIB
2013, jatah batubara domestik 74,03 juta ton
ILUSTRASI. PERLINDUNGAN DIRI DARI RISIKO COVID-19KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah mematok kewajiban penjualan batu bara di dalam negeri atawa domestic market obligation (DMO) pada tahun 2013 minimal 74,03 juta ton. Volume DMO tersebut setara dengan 20,3% dari target produksi tahun depan yang diproyeksikan mencapai 337 juta ton hingga 366,04 juta ton.

Sebenarnya, dibandingkan target produksi batubara di tahun ini yang mencapai 332 juta ton, proyeksi produksi di tahun depan meningkat 10,24%. Meski begitu, volume DMO di tahun depan justru menurun sebesar 9,44% dibandingkan DMO tahun ini yang sebesar 82,02 juta ton.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Thamrin Sihite mengatakan, kewajiban DMO tersebut nantinya harus dipenuhi oleh 74 produsen batubara. Selain itu, realisasi pemasokannya juga bisa lebih tinggi dari yang sudah ditetapkan. "Kalau perusahaan yang kami wajibkan tidak memenuhi penjualan domestik, kami pasti akan memberikan sanksi," ungkap dia kepada KONTAN, Minggu (21/10).

Kewajiban menjual batu bara ke dalam negeri diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 2934 Tahun 2012 tentang Penetapan Kebutuhan dan Persentase Minimal Penjualan Batubara untuk Kepentingan Domestik Tahun 2013. Aturan itu berbunyi, sebanyak 28 izin usaha pertambangan (IUP) diharuskan menyisihkan produksi batubara sebanyak 10,31 juta ton untuk kebutuhan domestik.

Sementara, 45 perusahaan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) diwajibkan mengalokasikan pasokan batubara ke dalam negeri sebanyak 61,76 juta ton. Terakhir, perusahaan BUMN seperti PT Bukit Asam Tbk, juga diwajibkan menjual batubara ke domestik sebesar 2,2 juta ton.

Dalam beleid yang diteken Menteri ESDM Jero Wacik pada 8 Oktober itu menyebutkan, perusahaan terbesar yang wajib mengalokasikan pasokan batubara ke domestik adalah PT Adaro Indonesia, sebanyak 10,15 juta ton, dan PT Kaltim Prima Coal, sebanyak 10,76 juta ton.

Thamrin menerangkan, volume kebutuhan domestik yang ditetapkan pemerintah berdasarkan permintaan perusahaan lokal di tahun mendatang. "Kami telah menggelar pertemuan dengan PT PLN, Freeport, Newmont maupun perusahaan swasta lain untuk membicarakan kebutuhan bahan bakar mereka," jelas Thamrin. Direktur Utama PT PLN, Nur Pamudji berharap, kewajiban DMO batubara yang ditetapkan pemerintah itu mampu memenuhi pasokan untuk pembangkit milik PLN.

DMO PTBA turun Joko Pramono, Sekretaris Perusahaan PT Bukit Asam Tbk, mengatakan, kewajiban DMO untuk Bukit Asam tahun ini mencapai 3,21 juta ton. Namun tahun depan DMO Bukit Asam turun 30,5%, menjadi 2,23 juta ton.

Namun demikian, realisasi penjualan batubara Bukit Asam di pasar domestik tetap jauh lebih besar dibandingkan kewajiban DMO tersebut. "Setiap tahun, dari total penjualan batubara, 60% ke pasar domestik," kata dia. Ia menjelaskan, dari total penjualan batubara di semester I 2012 yang mencapai 7,36 juta, sebanyak 55% atau sebanyak 4 juta ton dijual di pasar dalam negeri. Sedangkan sisanya diekspor ke China, Taiwan, Jepang, dan India.

Menurut Joko, batubara Bukit Asam banyak diserap oleh pembangkit listrik milik PLN. Sedangkan pembeli lainnya adalah industri semen dan pupuk di Tanah Air. "Mereka beli dengan kontrak jangka panjang," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×