Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah berupaya menertibkan pendataan kekayaan tambang di Indonesia. Seluruh perusahaan tambang wajib melaporkan kepada pemerintah hasil kegiatan eksplorasi, estimasi sumber daya, serta estimasi cadangan mineral dan batubara sesuai kode Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Kode Komite Cadangan Mineral Indonesia (KCMI).
Kewajiban tersebut berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Nomor 569.K/30/DJB/2015. "Kami berupaya melakukan transparansi di sektor pertambangan," kata dia Bambang Susigit, Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Senin (20/4).
Beleid tersebut mewajibkan izin usaha pertambangan (IUP), kontrak karya (KK), maupun perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) menggunakan pedoman SNI dan Kode KCMI dalam melaporkan susunan hasil kegiatan eksplorasi, estimasi sumber daya, maupun estimasi cadangan.
Menurut Bambang, pelaporan data dari perusahaan harus dibuat dan ditandatangani Competent Person Indonesia (CPI) atau orang yang memiliki kompetensi. Di mana, sertifikasi CPI ini berasal dari organisasi profesi seperti Perhimpunan Ahli Tambang Indonesia (Perhapi) atau Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI).
Saat ini, belum banyak perusahaan tambang di Indonesia berpedoman dengan SNI dan Kode KCMI dalam penyusunan data cadangannya. Oleh karena itu, "Kami berikan waktu paling lambat 2017 bagi perusahaan untuk menyesuaikan pedoman pelaporan data cadangan dengan SNI dan Kode KCMI," kata Bambang.
Budi Santoso, Ketua Working Group Kebijakan Pertambangan Perhapi mengatakan menyambut positif beleid yang ditertibkan pemerintah. Saat ini, pihaknya juga tengah berupaya menyiapkan CPI mengingat banyaknya jumlah perusahaan tambang di Tanah Air.
"Saya rasa, dua tahun untuk sosialisasi kebijakan baru cukup memberikan waktu bagi perusahaan untuk menyiapkan diri. Selain itu, saat ini jumlah CPI juga sangat sedikit, hanya sekitar 40 personalia dari Perhapi dan 110 petugas dari IAGI," ujar Budi.
Ekawahyu Kasih, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pemasok Energi dan Batubara Indonesia (Aspebindo) berharap, kewajiban pelaporan data eksplorasi dan cadangan bisa menjadi solusi seretnya pinjaman perbankan. Sehingga, pengusaha yang selama ini kesulitan modal akibat rendahnya harga jual bisa kembali bangkit.
Namun, pihaknya juga meminta kewajiban penggunaan pedoman SNI dan Kode KCMI tidak memungut biaya tinggi yang justru memberatkan pengusaha. "Kewajiban ini baik asalkan bisa dilakukan oleh perusahaan tambang dengan biaya efisien," ujar Ekawahyu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News