kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.284.000   34.000   1,51%
  • USD/IDR 16.595   -40,00   -0,24%
  • IDX 8.169   29,39   0,36%
  • KOMPAS100 1.115   -0,85   -0,08%
  • LQ45 785   2,96   0,38%
  • ISSI 288   0,88   0,31%
  • IDX30 412   1,48   0,36%
  • IDXHIDIV20 463   -0,53   -0,11%
  • IDX80 123   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 129   -0,13   -0,10%

Airlangga: Putusan WTO Jadi Angin Segar Ekspor Biodiesel Indonesia ke Uni Eropa


Sabtu, 23 Agustus 2025 / 13:19 WIB
Airlangga: Putusan WTO Jadi Angin Segar Ekspor Biodiesel Indonesia ke Uni Eropa
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto: WTO mendukung sejumlah klaim utama Indonesia dalam gugatan terkait bea imbalan (countervailing duties) yang dikenakan Uni Eropa (UE) terhadap impor biodiesel. REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana


Sumber: Reuters | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - Panel Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) mendukung sejumlah klaim utama Indonesia dalam gugatan terkait bea imbalan (countervailing duties) yang dikenakan Uni Eropa (UE) terhadap impor biodiesel asal Indonesia, menurut salinan putusan yang dirilis pada Jumat (22/8/2025).

Melansir Reuters, Indonesia membawa kasus ini ke WTO pada 2023, dengan tuduhan bahwa pengenaan bea oleh UE atas biodiesel asal Indonesia melanggar aturan perdagangan internasional.

Baca Juga: WTO Menangkan Indonesia dalam Sengketa Biodiesel dengan Uni Eropa

“Kami merekomendasikan agar Uni Eropa menyelaraskan langkah-langkahnya dengan kewajibannya berdasarkan SCM Agreement,” tulis panel dalam kesimpulannya, merujuk pada perjanjian WTO mengenai subsidi dan tindakan imbalan.

UE merupakan pasar tujuan terbesar ketiga bagi produk berbasis minyak sawit Indonesia sekaligus pasar penting bagi biodiesel yang berbahan baku minyak sawit.

Indonesia sendiri merupakan produsen minyak sawit terbesar di dunia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyambut positif keputusan ini.

Baca Juga: Regulasi Baru Harga Biodiesel B40 Akan Terbit, Ada Potensi Masuknya Pajak Karbon

“Indonesia mengapresiasi putusan tersebut dan sedang mempersiapkan implementasinya,” kata Airlangga kepada Reuters pada Sabtu (23/8/2025), tanpa merinci lebih lanjut.

Meski demikian, hasil ini masih bisa diajukan banding. Namun, tidak akan ada putusan final karena badan banding tertinggi WTO (Appellate Body) sudah tidak berfungsi sejak 2019, akibat berulang kali terhambatnya penunjukan hakim oleh pemerintahan Presiden AS Donald Trump saat itu.

Selanjutnya: Buah Tropis Paling Enak dan Terkenal: Dari Manggis hingga Durian

Menarik Dibaca: Prediksi Manchester City vs Tottenham Hotspur di Liga Premier Inggris 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×