CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.348.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.725   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.414   -5,56   -0,07%
  • KOMPAS100 1.163   -1,38   -0,12%
  • LQ45 846   -2,34   -0,28%
  • ISSI 294   -0,29   -0,10%
  • IDX30 440   -1,80   -0,41%
  • IDXHIDIV20 510   -4,13   -0,80%
  • IDX80 131   -0,28   -0,21%
  • IDXV30 135   -0,09   -0,06%
  • IDXQ30 141   -1,39   -0,98%

Airlangga: Putusan WTO Jadi Angin Segar Ekspor Biodiesel Indonesia ke Uni Eropa


Sabtu, 23 Agustus 2025 / 13:19 WIB
Airlangga: Putusan WTO Jadi Angin Segar Ekspor Biodiesel Indonesia ke Uni Eropa
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto: WTO mendukung sejumlah klaim utama Indonesia dalam gugatan terkait bea imbalan (countervailing duties) yang dikenakan Uni Eropa (UE) terhadap impor biodiesel. REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana


Sumber: Reuters | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - Panel Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) mendukung sejumlah klaim utama Indonesia dalam gugatan terkait bea imbalan (countervailing duties) yang dikenakan Uni Eropa (UE) terhadap impor biodiesel asal Indonesia, menurut salinan putusan yang dirilis pada Jumat (22/8/2025).

Melansir Reuters, Indonesia membawa kasus ini ke WTO pada 2023, dengan tuduhan bahwa pengenaan bea oleh UE atas biodiesel asal Indonesia melanggar aturan perdagangan internasional.

Baca Juga: WTO Menangkan Indonesia dalam Sengketa Biodiesel dengan Uni Eropa

“Kami merekomendasikan agar Uni Eropa menyelaraskan langkah-langkahnya dengan kewajibannya berdasarkan SCM Agreement,” tulis panel dalam kesimpulannya, merujuk pada perjanjian WTO mengenai subsidi dan tindakan imbalan.

UE merupakan pasar tujuan terbesar ketiga bagi produk berbasis minyak sawit Indonesia sekaligus pasar penting bagi biodiesel yang berbahan baku minyak sawit.

Indonesia sendiri merupakan produsen minyak sawit terbesar di dunia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyambut positif keputusan ini.

Baca Juga: Regulasi Baru Harga Biodiesel B40 Akan Terbit, Ada Potensi Masuknya Pajak Karbon

“Indonesia mengapresiasi putusan tersebut dan sedang mempersiapkan implementasinya,” kata Airlangga kepada Reuters pada Sabtu (23/8/2025), tanpa merinci lebih lanjut.

Meski demikian, hasil ini masih bisa diajukan banding. Namun, tidak akan ada putusan final karena badan banding tertinggi WTO (Appellate Body) sudah tidak berfungsi sejak 2019, akibat berulang kali terhambatnya penunjukan hakim oleh pemerintahan Presiden AS Donald Trump saat itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×