kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

212,5 juta ton batubara akan diekspor tanpa L/C


Senin, 06 April 2015 / 17:42 WIB
212,5 juta ton batubara akan diekspor tanpa L/C
ILUSTRASI. Pantau Harga Motor Matik Honda hingga Suzuki Rp 20 Jutaan Jelang Akhir Tahun 2023./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/12/10/2023.


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) memproyeksikan sebanyak 170 juta ton hingga 212,5 juta ton batubara nasional akan tetap diekspor tanpa lewat pembayaran letter of credit (L/C) di sepanjang tahun ini.

Sejumlah produk batubara tersebut kebanyakan berasal dari perusahaan tambang pemegang konsesi perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) generasi satu dan generasi dua.

"Sebanyak 40% hingga 50% dari total produksi nasional sebanyak 425 juta ton masih menggunakan telegraphic transfer (TT) kalau langsung dialihkan ke L/C tentu akan merugikan baik untuk perusahaan maupun negara," kata Supriatna Sahala, Direktur Eksekutif APBI, usai menggelar pertemuan dengan Direktorat Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Senin (6/4).

Dia menambahkan, meskipun kewajiban penerapan L/C yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4/2015 mulai berlaku 1 April, namun sejauh ini kegiatan ekspor tidak terganggu.

Menurut dia, pemerintah harus segera bertindak cepat supaya tidak mengganggu kinerja ekspor perusahaan. "Pengapalan akan banyak dilakukan setelah minggu kedua, pemerintah harus cepat memberikan persetujuan penangguhan L/C," kata Supriatna.

Asal tahu saja, Permendag Nomor 26/2015 mengatur tata cara pengusaha untuk memperoleh kelonggaran kegiatan ekspor berupa pangguhan kewajiban penerapan L/C dan dapat tetap menggunakan mekanisme ekspor kontrak yang sebelumnya.

Adapun syarat yang harus dipenuhi eksportir untuk mendapatkan perlakuan penundaan L/C di antaranya, mengantongi surat pertimbangan atawa rekomendasi dari Kementerian ESDM.

Nah, untuk memperoleh pertimbangan tersebut, eksportir harus menunjukkan dokumen kontrak dengan pembeli yang menggunakan metode pembayaran selain L/C sekaligus kesanggupan untuk mengalihkan seluruh jenis pembayaran dengan mekanisme L/C pasca berakhirnya kontrak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×