kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

25% Kapal di Indonesia Belum Kantongi Sertifikasi


Senin, 08 Februari 2010 / 07:15 WIB
25% Kapal di Indonesia Belum Kantongi Sertifikasi


Reporter: Gentur Putro Jati |

JAKARTA. PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) mencatat, sebanyak 25% kapal yang beroperasi di perairan Indonesia belum mengantongi sertifikasi. BKI ialah satu-satunya badan klasifikasi nasional yang ditugaskan pemerintah untuk mengklasifikasikan kapal niaga, baik berbendera lokal maupun asing di Indonesia.

Menurut Direktur Utama BKI Muchtar Ali, dari 12.000 kapal yang wajib disertifikasi, BKI baru memberi sertifikasi kepada 9.000 kapal, alias baru 75% saja. "Hal ini mempengaruhi faktor kecelakaan kapal tersebut ketika berlayar di laut lepas," kata Muchtar, akhir pekan lalu.

Menurut Muchtar, setiap kapal yang berbobot mati di atas 100 gross tonage (GT), wajib sertifikasi di BKI. Jika tidak, kapal tersebut masuk kategori sub standar. "Saat ini, ada banyak kapal yang dibangun di galangan yang tidak disertifikasi BKI dan tidak sesuai dengan standar keselamatan pelayaran," ujarnya.

Sampai akhir 2009 lalu, BKI sudah memberi sertifikasi kepada 12.546 kapal. Yang sertifikatnya masih aktif berjumlah 5.422 kapal. Sedangkan yang sudah habis masa aktifnya sebanyak 7.124 kapal. Masa aktif sertifikat BKI tersebut lima tahun sejak diterbitkan.

Namun menurut Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) Johnson W. Sutjipto menyatakan, tidak serta-merta kapal yang tidak mendapat sertifikasi BKI sebagai biang kecelakaan di laut. Bahkan ia menilai wajar jika tidak semua kapal memiliki sertifikat. Sebab, Undang-Undang Pelayaran yang baru tak mewajibkan kapal mengantongi sertifikat BKI. “INSA masih menunggu Peraturan Pemerintah yang akan mengaturnya,” kata Johnson.

Menurutnya, selama ini standar keamanan kapal milik anggota INSA diperiksa melalui dua cara. Pertama, melalui Administrasi Pelabuhan (Adpel) yang mengeluarkan Surat Izin Berlayar (SIB). Kedua melalui sertifikasi dari BKI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×