kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

3 tahapan wajib halal untuk industri hingga 2019


Minggu, 12 Juni 2016 / 22:17 WIB
3 tahapan wajib halal untuk industri hingga 2019


Reporter: Pamela Sarnia | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Menuju wajib halal di 2019, pemerintah melalui Kementerian Agama akan menjalankan tiga tahapan penerapan kewajiban ini.

Tahun pertama bisa berlaku di 2016 maupun 2017, bergantung keputusan dari Kementerian Agama. Pada tahun pertama, wajib halal berlaku untuk makanan dan minuman. Tahun kedua untuk produk kosmetik. Kemudian, tahun ketiga untuk obat-obatan dan alat kesehatan.

Setelah wajib halal dijalankan, seluruh produk harus memberikan memiliki sertifikat halal atau memiliki keterangan tidak halal. Semisal memberi logo kepala babi untuk produk non halal.

“Kami tidak melarang keberadaan produk ataupun restoran yang tidak halal. Hanya saja mereka harus menginformasikan produk yang tidak halal. Yang terpenting, konsumen mendapat kejelasan,” kata Siti Aminah, Direktur Halal Kementerian Agama kepada KONTAN, Kamis (9/6).

“Sertifikat halal diwajibkan bagi pengusaha yang ingin memberi tahu produknya halal,” jelasnya.

Pemerintah memang berencana memberlakukan aturan ini hingga ke warung-warung. Semisal, warung makan di sejumlah daerah yang menjual makanan mengandung babi. “Kami edukasi dulu. Nanti kami bantu sertifikat halalnya. Setiap tahun ada jatah pemberian sertifikat halal gratis untuk UKM,” kata Siti.

Setelah wajib halal dicanangkan, bakal ada sanksi bagi pengusaha yang tidak mengikuti aturan. “Kami akan berikan surat peringatan tiga kali. Jika lebih dari itu, kami bisa cabut produknya,” kata dia.

Saat ini Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Jaminan Produk Halal sudah memasuki tahap konsinyering. Setelah itu, akan dilakukan harmonisasi dengan sejumlah kementerian terkait. Bila sesuai jadwal, RPP JPH paling lambat rampung pada 17 Oktober 2016.

Siti mengatakan, pengajuan sertifikasi halal saat ini ditangani oleh Majelis Ulama Indonesia. Dengan biaya per jenis produk Rp 2,5 juta, di luar biaya transportasi dan honor auditor. Masa berlakunya dua tahun.

Namun, lanjut Siti, ke depannya sertifikasi halal ditangani Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH).

Jika sudah ditangani BPJH, masa berlaku sertifikat halal menjadi empat tahun. Mengenai biayanya, masih digodok dengan Kementerian Keuangan dan Biro Keuangan Kementerian Agama. Nantinya, seluruh pemasukan dari sertifikat halal itu dianggap sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Peralihan dari MUI ke BPJH ini masih menunggu peraturan menteri agama (PMA). Waktu beroperasinya BPJH masih belum bisa dipastikan. Sekarang ini baru Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 soal pembentukan BPJH saja yang sudah terbit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×