kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.074.000   -12.000   -0,58%
  • USD/IDR 16.499   -11,00   -0,07%
  • IDX 7.699   70,40   0,92%
  • KOMPAS100 1.077   10,50   0,99%
  • LQ45 782   12,20   1,58%
  • ISSI 264   0,53   0,20%
  • IDX30 406   6,07   1,52%
  • IDXHIDIV20 472   4,64   0,99%
  • IDX80 119   1,25   1,07%
  • IDXV30 129   -1,04   -0,80%
  • IDXQ30 132   1,79   1,38%

359 perusahaan tambang timah bermasalah


Selasa, 31 Maret 2015 / 13:44 WIB
359 perusahaan tambang timah bermasalah
ILUSTRASI. Promo Indomaret Super Hemat Periode 18-31 Oktober 2023.


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan jumlah perusahaan tambang timah di Tanah Air mencapai 677 izin usaha pertambangan (IUP).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 359 IUP atau sekitar 53% berstatus non clean and clear (CnC) alias masih bermasalah, baik karena persoalan administrasi maupun tumpang tindih perizinan lahan.

Sujatmiko, Direktur Pembinaan Program Mineral Batubara Kementerian ESDM menjelaskan, lokasi tambang timah tersebar di dua provinsi, yakni sebanyak 634 perusahaan di Bangka Belitung, dan 43 IUP berada di Kepulauan Riau.

"Di Bangka Belitung, rincian IUP operasi produksi mencapai 587 perusahaan yang sudah CnC sebanyak 256 perusahaan dan IUP non CnC sejumlah 331 perusahaan. Sedangkan IUP eksplorasi totalnya ada 47 perusahaan dengan 27 perusahaan CnC dan 20 IUP non CNC," kata dia, Selasa (31/3).

Sementara, di Kepulauan Riau IUP operasi produksi sebanyak 15 perusahaan yang seluruhnya sudah memegang sertifikat CnC. Sedangkan IUP eksplorasi jumlahnya mencapai 28 perusahaan dengan yang sudah CnC sebanyak 20 perusahaan, dan sisanya merupakan IUP non CnC.

Terkait dengan rencana revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun 2014 tentang Ketentuan Ekspor Timah, Sujatmiko bilang, pihaknya tengah membahas bersama dengan Kementerian Perdagangan.

Rencana, pemberian rekomendasi eksportir terdaftar (ET) kewenangannya akan diambil alih dari provinsi menjadi ke Kementerian ESDM. Dengan begitu, penyertaan dokumen CnC akan menjadi syarat wajib bagi perusahaan untuk mendapatkan rekomendasi izin ekspor.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×