kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

48 perusahaan KBN bayar upah di bawah UMP


Senin, 17 Juni 2013 / 16:55 WIB
48 perusahaan KBN bayar upah di bawah UMP
ILUSTRASI. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan bahwa kasus Omicron di Jakarta sudah capai 252 kasus.


Reporter: Fahriyadi |

JAKARTA. Kemelut soal Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2013 ternyata belum usai. Forum Buruh DKI mengklaim bahwa masih ada 48 perusahaan di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) yang belum memenuhi  kewajiban membayar UMP sebesar Rp 2,2 juta per bulan.

"Banyak pekerja yang selama lima bulan terakhir menerima upah di bawah Rp 2,2 juta per bulan," ujar Presidium Forum Buruh DKI, Mahmud kepada Kontan, Senin (17/6).

Mahmud mengakui sejauh ini nasib buruh memang belum ada kejelasan. Di satu sisi UMP 2013 belum dibayar penuh dan di sisi lain buruh harus meratapi kenyataan bahwa harga barang-barang sudah merangkak naik karena rencana kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Ia mengatakan bahwa perusahaan itu sebagian besar adalah perusahaan yang tidak menerima penangguhan upah dan juga tak mau menunjukkan laporan keuangannya dua tahun terakhir sebagai bukti bahwa perusahaan tersebut memang tak mampu membayar upah tersebut.

"Kami juga masih menunggu putusan gugatan Surat Keputusan (SK) Gubernur soal penangguhan UMP yang diterima 8 perusahaan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," ujarnya.

Untuk itu, Mehmud memastikan bahwa Forum Buruh DKI akan terus memantau kelanjutan polemik UMP ini. Salah satu yang akan diupayakan adalah menggelar unjuk rasa besar-besaran setelah Idul Fitri nanti. Aksi tersebut menurutnya sedang dikonsolidasikan di tingkat presidium konfederasi buruh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×