Reporter: Handoyo | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebutkan, hingga saat ini sudah ada 55 perusahaan yang mendapatkan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) mineral tambang. Sementara, perusahaan yang sudah mendapatkan status sebagai eksportir daftar (ET) jumlahnya sudah mencapai 78 perusahaan.
Deddy Saleh, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag mengatakan, saat ini ada satu perusahaan lagi yang masih dalam tahap pengajuan ET. Deddy mengaku, hanya memberikan SPE dan ET kepada perusahaan-perusahaan yang memenuhi persyaratan.
"Ini membuktikan dari ratusan perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), tidak semua layak mendapatkan status ET," ujar Deddy, Jumat (3/8). Adapun produk ekspor beberapa produk mineral tambang itu adalah; nikel (15,99 juta ton), bijih besi (2,6 juta ton), tembaga (1,28 juta ton), alumunium dan bauksit (3,2 juta ton), zirkon (19,2 ribu ton), marmer 5.000 meter kubik.
Sementara itu, perusahaan yang sudah mendapatkan SPE adalah; nikel (32 perusahaan), bijih besi (6 perusahaan), tembaga (2 perusahaan), bauksit (10 perusahaan), zirkon (4 perusahaan), dan marmer (1 perusahaan).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News