kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.909   21,00   0,13%
  • IDX 7.205   64,44   0,90%
  • KOMPAS100 1.107   12,16   1,11%
  • LQ45 879   12,29   1,42%
  • ISSI 221   1,13   0,52%
  • IDX30 449   6,77   1,53%
  • IDXHIDIV20 541   6,33   1,18%
  • IDX80 127   1,54   1,22%
  • IDXV30 135   0,55   0,41%
  • IDXQ30 149   1,80   1,22%

9 KKKS ini belum siapkan dana pemulihan tambang


Senin, 11 Februari 2013 / 12:55 WIB
9 KKKS ini belum siapkan dana pemulihan tambang
ILUSTRASI. Edisi Disc Brake, inilah harga sepeda balap Polygon Strattos S7D terkini (Oktober)


Reporter: Oginawa R Prayogo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) mencatat ada 9 KKKS (Kontraktor Kontrak Kerjasama) yang belum menyiapkan dana Abandonment dan Site Restoration (ASR) atau pemulihan lokasi tambang.

Akhmad Syakhroza, Deputi Pengendalian Keuangan SKK Migas menjelaskan, dana ASR merupakan dana yang dipakai untuk membenahi dan memulihkan lokasi tambang yang sebelumnya dipakai oleh pihak KKKS.

Dia bilang harusnya pengalokasian dana tersebut sudah menjadi aturan umum dalam industri migas saat ini. Namun karena hal tersebut tidak diatur saat PSC (Production Sharing Contract), para KKKS pun tidak mau menyiapkan dana tersebut.

"Harusnya dana ASR ini begitu mereka (KKKS) berproduksi harus langsung disiapkan. Tapi alasan mereka karena tidak diatur PSC maka tidak disiapkan," ujar Akhmad kepada wartawan di kantornya, Senin (11/2).

Namun, Akhmad tidak dapat menjelaskan seberapa besar dana ASR tersebut. Alasannya pihaknya belum mengestimasi sama sekali dari potensi dana itu.

"Kami tidak bisa perkirakan angkanya. Tapi yang jelas kami terus berdialog dengan KKKS agar mau siapkan dana tersebut," ujar Akhmad. Dia mengklaim sebelumnya ada 26 KKKS yang belum menyiapkan dana tersebut, tapi saat ini sudah berkurang menjadi 9 KKKS.

Ke depannya, lanjut Akhmad, jika KKKS tersebut masih tetap tidak menyiapkan dana tersebut, pihaknya akan memberikan sanksi berupa pencabutan izin wilayah kerja eksplorasi mereka.


Adapun 9 KKKS tersebut yakni:

1. Chevron Indonesia Company dengan wilayah kerja di West Pasir, East Kalimantan.

2. PT Chevron Pacific Indonesia Kuantan, wilayah kerja di Kuantan.

3. PT Chevron Pacific Indonesia Siak, wilayah kerja di Siak

4. Conocophiliips Indonesia Inc. Ltd wilayah kerja di  Natuna Blok D

5. Exxonmobil Oil Indonesia B Block, wilayah kerja di B Block North sumatera

6. Exxonmobil NSO Block, wilayah kerja North sum & NS ex

7. Inpex, wilayah kerja di Attaka, Kaltim

8. JOA.Conocophillips Ltd South Jambi, wilayah kerja di South Jambi

9. Mobil Cepu LTD, wilayah kerja di Cepu Block, Java.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×