kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.300   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

970 karyawan Bentoel Grup mengundurkan diri


Kamis, 11 September 2014 / 09:30 WIB
970 karyawan Bentoel Grup mengundurkan diri
ILUSTRASI. 5 Bahan Makanan Ini Bisa Jadi Obat Alami Sakit Maag, Cek Apa Saja


Reporter: Benediktus Krisna Yogatama | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Sebanyak 970 karyawan tetap Bentoel Grup mengundurkan diris secara sukarela. Tawaran pengunduran diri perusahaan rokok PT Bentoel Internasional Investama Tbk ini dilakukan untuk mengurangi beban perusahaan. Jumlah karyawan yang mengundurkan diri lebih rendah dari target 1.000 karyawan yang ditawarkan mengundurkan diri sukarela.

Bagi 970 karyawan yang sudah memutuskan diri ini, perusahaan akan memberikan  paket kompensasi yang lebih besar dari apa yang menjadi ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. Selain itu Bentoel Group juga akan memberikan mereka program pelatihan pengelolaan keuangan.

Dalam siaran pers yang diterima KONTAN, Kamis (11/9), Presiden Direktur Bentoel Group Jason Murphy membantah jika kebijakan menawarkan pengunduran diri secara sukarela kepada karyawan, karena laporan keuangan perusahaan yang memburuk. Langkah tersebut diambil guna meningkatkan efisiensi perusahaan akibat kenaikan beban, devaluasi rupiah, perubahan dalam hukum, peraturan dan cukai.

“Karena itu kami merasa sangat penting untuk bisa memberi karyawan kami sebuah pilihan.  Kami secara tulus ingin menyampaikan rasa terima kasih kami kepada para karyawan atas dedikasi kerja mereka selama beberapa tahun untuk kami,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×