Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Poin kewajiban reklamasi dan pascatambang telah diperkuat oleh pemerintah dalam UU Minerba No. 3 Tahun 2020. Hal ini mendapat respons dari kalangan pelaku usaha tambang batubara, salah satunya PT ABM Investama Tbk (ABMM).
Direktur ABM Investama Adrian Erlangga mendukung keputusan pemerintah yang memaksa para pelaku usaha batubara untuk memenuhi kewajiban reklamasi dan pascatambang.
“Kami dukung itu karena ABMM punya komitmen untuk bertanggung jawab terhadap lingkungan,” kata dia kepada Kontan.co.id, Senin (22/6).
Baca Juga: APBI tunggu terbitnya aturan turunan dari UU Minerba terbaru
Meski tidak disebut secara rinci, ABMM rutin menyetor dana jaminan reklamasi dan pascatambang kepada pemerintah. Perusahaan ini juga konsisten melakukan kegiatan revegetasi di tiap area tambang yang sudah selesai operasionalnya.
Dengan begitu, area yang telah ditambang akan kembali hijau setelah ditanami berbagai jenis tumbuhan yang sesuai dengan karakteristik area tersebut.
“Kami berupaya patuh terhadap peraturan reklamasi yang dibuat oleh pemerintah,” jelas dia.