kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.670.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.020   39,00   0,22%
  • IDX 5.916   40,29   0,69%
  • KOMPAS100 770   5,43   0,71%
  • LQ45 584   2,70   0,46%
  • ISSI 205   1,22   0,60%
  • IDX30 331   1,85   0,56%
  • IDXHIDIV20 408   2,21   0,55%
  • IDX80 87   0,50   0,57%
  • IDXV30 110   0,09   0,09%
  • IDXQ30 107   0,43   0,40%

ABM Investama (ABMM) dukung poin reklamasi dan pascatambang dalam UU Minerba anyar


Senin, 22 Juni 2020 / 19:23 WIB
ILUSTRASI. Kawasan tambang batubara PT ABM Investama Tbk


Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Poin kewajiban reklamasi dan pascatambang telah diperkuat oleh pemerintah dalam UU Minerba No. 3 Tahun 2020. Hal ini mendapat respons dari kalangan pelaku usaha tambang batubara, salah satunya PT ABM Investama Tbk (ABMM).

Direktur ABM Investama Adrian Erlangga mendukung keputusan pemerintah yang memaksa para pelaku usaha batubara untuk memenuhi kewajiban reklamasi dan pascatambang. 

“Kami dukung itu karena ABMM punya komitmen untuk bertanggung jawab terhadap lingkungan,” kata dia kepada Kontan.co.id, Senin (22/6).

Baca Juga: APBI tunggu terbitnya aturan turunan dari UU Minerba terbaru

Meski tidak disebut secara rinci, ABMM rutin menyetor dana jaminan reklamasi dan pascatambang kepada pemerintah. Perusahaan ini juga konsisten melakukan kegiatan revegetasi di tiap area tambang yang sudah selesai operasionalnya. 

Dengan begitu, area yang telah ditambang akan kembali hijau setelah ditanami berbagai jenis tumbuhan yang sesuai dengan karakteristik area tersebut.

“Kami berupaya patuh terhadap peraturan reklamasi yang dibuat oleh pemerintah,” jelas dia.




TERBARU

[X]
×