Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari
Sekadar catatan, ABMM memiliki dua area tambang batubara di Aceh dan satu area tambang di Kalimantan Selatan dengan total cadangan batubara sekitar 260 juta ton.
sebelumnya, dalam UU Minerba No. 4 Tahun 2009 pasal 100, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) wajib menyediakan dana jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang.
Apabila pemegang IUP dan IUPK tidak melaksanakan reklamasi sesuai dengan rencana yang telah disetujui, maka menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat menetapkan pihak ketiga untuk melakukan reklamasi dan pascatambang dengan dana jaminan tersebut.
Baca Juga: Lewat UU Minerba baru, pemerintah perkuat kewajiban reklamasi dan pascatambang
Sementara dalam UU Minerba No. 3 Tahun 2020, pemegang IUP dan IUPK yang izin usahanya dicabut atau berakhir tapi tidak melaksanakan reklamasi/pascatambang atau tidak menempatkan dana jaminan reklamasi/pasca tambang dapat dipidana paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Tak hanya sanksi pidana, pemegang IUP dan IUPK dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran dana dalam rangka pelaksanaan kewajiban reklamasi dan/atau pascatambang yang menjadi kewajibannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News