kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

Ada 36.188 kursi tambahan rute internasional


Senin, 22 Juli 2013 / 17:11 WIB
Ada 36.188 kursi tambahan rute internasional
ILUSTRASI. Presiden Jokowi Turun Tangan Atasi Konflik JHT, Ini Instruksinya


Reporter: Oginawa R Prayogo |

JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan sudah ada beberapa maskapai penerbangan yang mengajukan penerbangan tambahan (extra flight) baik untuk rute domestik maupun internasional. Penambahan rute tersebut dimaksudkan menunjang tingginya permintaan saat Hari Raya Lebaran nanti.

Djoko Murjatmodjo, Direktur Angkutan Udara Kemenhub menyampaikan sudah ada 10 maskapai yang mengajukan permohonan extra flight untuk rute internasional. Dari 10 maskapai tersebut, 8 di antaranya maskapai asing.

"Rutenya ke Kuala Lumpur, Hongkong, Taipei, Manila juga ke Incheon (Korea Selatan). Totalnya ada 36.188 kursi tambahan," ujar Djoko kepada wartawan di kantornya, Senin (22/7).

Adapun kesepuluh maskapai yang dimaksud adalah Malaysia Airlines, AirAsia Berhad, Cathay Pacific, Eva Air, Silk Air, Singapore Airlines, China Airlines, Cebu Pacific, Indonesia AirAsia, dan Garuda Indonesia.

Djoko bilang, pihaknya terbuka bagi maskapai yang mau mengajukan extra flight lainnya. Dia juga bilang bahwa pihaknya tidak membatasi sampai waktu tertentu untuk membuka rute baru tersebut.

"Selama penerbangan reguler masih kurang dan konsumen masih butuh akan tetap kami buka," jelas Djoko. Dia juga bilang maskapai yang sudah mendapatkan extra flight tersebut harus mengurus slot penerbangan ke bandara yang dituju.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×