kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada diskon pajak badan, PLN bisa hemat hampir satu triliun rupiah


Rabu, 20 Mei 2020 / 07:50 WIB
Ada diskon pajak badan, PLN bisa hemat hampir satu triliun rupiah


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah resmi memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) badan usaha. Dengan diskon pajak ini, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menghitung bisa menghemat beban pajak yang lumayan besar, hampir mencapai Rp 1 triliun.

Pemangkasan tarif pajak ini berlaku untuk masa pajak April 2020. Adapun batas penyetoran pajak yaitu pada tanggal 15 Mei 2020.  

Ketentuan ini tertuang di Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-8/PJ/2020 tentang Penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan dengan Penyesuaian Tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan.

Beleid ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Ada dua jenis pemangkasan PPh Badan, pertama perusahaan yang sudah melepas sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan batas minimal jumlah saham beredar alias free float 40%, menikmati penurunan tarif PPh badan dari saat ini sebesar 20% menjadi 19%.

Kedua, tarif PPh badan usaha secara umum, baik emiten maupun non emiten juga turun dari tarif sebelumnya sebesar 25% menjadi 22%.

Berdasarkan laporan keuangan PLN tahunan periode 2019, dengan diskon pajak tersebut, perusahaan bisa menghemat pajak tahun 2020 hingga Rp 900-an miliar. Jumlah itu terdiri dari aset pajak tangguhan yang berkurang sebesar Rp 66,48 milyar.

Kemudian liabilitas pajak tangguhan bakal turun sebesar Rp 843,65 miliar.

Pada tahun 2019, beban pajak penghasilan yang dibayarkan PLN mencapai Rp 21,80 triliun, meningkat hampir tiga kali lipat dibandingkan setahun sebelumnya yang hanya Rp 83,2 triliun.

Lonjakan pajak merupakan imbas kenaikan beban pajak tangguhan yang sebesar Rp 21,01 triliun. Pada tahun 2018, beban pajak tangguhan hanya Rp 7,82 triliun.

Secara keseluruhan, kenaikan beban pajak menyebabkan laba bersih PLN tahun 2019 hanya Rp 4,32 triliun. Tahun 2018, PLN mendapatkan laba bersih Rp 11,58 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×