kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.880.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.260   50,00   0,31%
  • IDX 6.928   30,28   0,44%
  • KOMPAS100 1.008   6,44   0,64%
  • LQ45 773   2,07   0,27%
  • ISSI 227   2,98   1,33%
  • IDX30 399   1,47   0,37%
  • IDXHIDIV20 462   0,59   0,13%
  • IDX80 113   0,62   0,55%
  • IDXV30 114   1,38   1,22%
  • IDXQ30 129   0,27   0,21%

Ada diskon pajak badan, PLN bisa hemat hampir satu triliun rupiah


Rabu, 20 Mei 2020 / 07:50 WIB
Ada diskon pajak badan, PLN bisa hemat hampir satu triliun rupiah


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah resmi memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) badan usaha. Dengan diskon pajak ini, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menghitung bisa menghemat beban pajak yang lumayan besar, hampir mencapai Rp 1 triliun.

Pemangkasan tarif pajak ini berlaku untuk masa pajak April 2020. Adapun batas penyetoran pajak yaitu pada tanggal 15 Mei 2020.  

Ketentuan ini tertuang di Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-8/PJ/2020 tentang Penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan dengan Penyesuaian Tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan.

Beleid ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Ada dua jenis pemangkasan PPh Badan, pertama perusahaan yang sudah melepas sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan batas minimal jumlah saham beredar alias free float 40%, menikmati penurunan tarif PPh badan dari saat ini sebesar 20% menjadi 19%.

Kedua, tarif PPh badan usaha secara umum, baik emiten maupun non emiten juga turun dari tarif sebelumnya sebesar 25% menjadi 22%.




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×