kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ada indikasi praktik kecurangan, Kementerian ESDM bakal ubah tata kelola minerba


Kamis, 29 Juli 2021 / 17:37 WIB
Ada indikasi praktik kecurangan, Kementerian ESDM bakal ubah tata kelola minerba
ILUSTRASI. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin


Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana memperbaiki tata kelola sektor mineral dan batubara pasca adanya indikasi praktik kecurangan.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengungkapkan selama ini pihaknya mendapatkan laporan asal usul barang yang tidak jelas.

"Salah satu yang ingin kita ubah adalah bahwa surat keterangan asal barang tidak lagi dibuat sepihak oleh badan usaha, tapi harus oleh surveyor dan diketahui pemerintah," ujar Ridwan dalam acara Sosialisasi Ditjen Minerba yang digelar virtual, Kamis (29/7).

Dalam laporan yang diterima Ditjen Minerba, masih ada pelaku usaha yang melakukan kegiatan produksi diluar wilayah izin usaha produksi yang dimiliki (WIUP).

Adapun, Ditjen Minerba berencana merevisi Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 195 K/30/DJB/2020 tentang Tata Cara Verifikasi Teknis Kegiatan Pengangkutan dan Penjualan Mineral dan Batubara.

Baca Juga: Cadangan batubara Indonesia saat ini mencapai 38,84 miliar ton

Dalam penjelasan Ditjen Minerba, akan ada sejumlah perubahan dalam Rancangan Kepdirjen yang baru antara lain peningkatan peran surveyor hingga kewajiban tambahan bagi pelaku usaha.

Ditjen Minerba merencanakan adanya pengaturan tugas tambahan surveyor untuk melakukan tugas verifikasi teknis kegiatan produksi dengan melakukan verifikasi teknis asal barang sampai ke titik produksi dan stockpile.

Selain itu, Pemegang IUP/IUPK/IUPK kelanjutan Kontrak/perjanjian/KK/PKP2B kini diwajibkan untuk menempatkan kamera pengawas pada lokasi penambangan yang dapat diakses oleh surveyor dan Ditjen Minerba.

Selain itu, terdapat kewajiban menyediakan citra satelit atau kamera pengawas dalam rangka pengawasan produksi di lokasi pertambangan.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×