kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.319   -9,00   -0,06%
  • IDX 6.809   6,27   0,09%
  • KOMPAS100 1.004   -1,29   -0,13%
  • LQ45 776   -1,07   -0,14%
  • ISSI 213   0,60   0,29%
  • IDX30 401   -0,59   -0,15%
  • IDXHIDIV20 484   -0,49   -0,10%
  • IDX80 113   -0,20   -0,17%
  • IDXV30 119   -0,08   -0,06%
  • IDXQ30 132   -0,35   -0,26%

Ada insentif investasi di sektor hulu


Rabu, 27 Juli 2011 / 09:00 WIB
ILUSTRASI. Son Heung-min dari Tottenham Hotspur merayakan setelah mencetak gol saat pertandingan Southampton vs Tottenham Hotspur di St Mary's Stadium, Southampton, Inggris, (20/9/2020).


Reporter: Fitri Nur Arifenie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Ada kabar baik bagi investor di sektor panas bumi. Juli ini, pemerintah akan merampungkan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Penjaminan Kelayakan Usaha PT Perusahaan Listrik Negara (PLN Persero) untuk Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik atau Transmisi dengan Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara dan Gas yang Dilakukan Melalui Kerjasama dengan Pengembangan Listrik Swasta.

Direktur Kebijakan Fiskal untuk Urusan Manajemen Risiko Fiskal Kementerian Keuangan, Freddy R. Saragih mengatakan revisi PMK ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap pemanfaatan energi terbarukan yakni panas bumi. "Kami beri kemudahan buat investor," katanya, Selasa (26/7).

Menurut dia, guna mendorong pemanfaatan sumber energi terbarukan untuk listrik, pemerintah memberikan fasilitas-fasilitas diantaranya fasilitas bea masuk serta pajak ditanggung pemerintah. "Sehingga bebas bea masuk impor jika alat-alat itu digunakan untuk eksplorasi panas bumi," kata Freddy.

Selain itu, dalam pengembangan panas bumi, pemerintah juga menyiapkan dana bergulir yang akan dikelola Pusat Investasi Pemerintah (PIP) di Kementerian Keuangan. "Mekanisme penyaluran dana bergulir sedang dalam tahap pembahasan," katanya.

Sekretaris Jenderal Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Sesditjen EBTKE) Djajang Sukarna menuturkan revisi PMK juga membahas soal jaminan eksplorasi. Selama ini PMK Nomor 77/2011 ini hanya mengatur jaminan pada tahap kontruksi alias hilir saja. Sedangkan jaminan investasi di sektor hulu yakni eksplorasi belum ada.

Sanusi Satar, Vice President External Relations and Security Star Energy berharap revisi PMK tersebut mengakomodir kepentingan pengusaha yakni memberikan jaminan investasi eksplorasi. Sebab dana untuk membangun pembangkit panas bumi sangat besar. Untuk pembangkit berkapasitas 1 megawatt saja memerlukan dana US$ 3 juta. "Kami harap win-win, jadi tak ada yang dirugikan" katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×