Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi memberlakukan wajib tes swab PCR bagi pelaku perjalanan udara yang mau pergi ke Bali. Langkah ini diambil menjelang periode libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Penumpang pesawat terbang wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 melalui hasil uji tes swab PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan ke Bali. Poin ini jadi salah satu kebijakan dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 tahun 2020 pada 15 Desember 2020.
Selain itu, para pelaku perjalanan juga harus mengisi e-HAC Indonesia. Kebijakan ini berlaku mulai 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2020.
Hal tersebut memengaruhi minat perjalanan pelancong ke Bali di periode tersebut. Banyak dari para pelancong yang akhirnya membatalkan perjalannya dan tak sedikit dari mereka pada akhirnya mengajukan refund tiket pesawat tujuan Pulau Dewata.
Baca Juga: Pendatang di Jakarta wajib bawa rapid test antigen, bagaimana Bandung dan Yogya?
Sandra Darmosumarto, PR Manager tiket.com mengatakan, semenjak peraturan tersebut sudah dikeluarkan, pengajuan request untuk refund dan reschedule masih dalam angka yang normal. "Para pelanggan pun tidak perlu khawatir, karena tiket.com pun juga menyediakan pelayanan test PCR yang dapat ditemukan di aplikasi tiket.com," ujar Sandra, Jumat (18/12).
Pihaknya sangat memahami akan kondisi ini dan oleh sebab itu pihaknya di tiket.com siap membantu kebutuhan para pelanggan. Sandra menyebut, tiket.com sudah memilki pengalaman yang sangat ekstensif dalam menangani pengajuan refund dan reschedule, apalagi pada saat bulan Maret tahun ini saat pandemi covid-19 mulai dan pihaknya dapat menangani 97% permintaan refund dan reschedule saat itu.
"Saat ini, fokus tiket.com adalah memenuhi kebutuhan para pelanggan kami. Guna dapat memudahkan pelanggan, pelanggan dapat menggunakan Smart Refund yang merupakan fitur e-refund di aplikasi tiket.com," katanya.
Baca Juga: Kata Dirut Garuda soal ketentuan pemeriksaan swab berbasis PCR bagi penumpang
Pengajuan pembatalan reservasi untuk penerbangan bisa juga dilakukan melalui desktop dan mobile web tiket.com. Untuk informasi lebih lanjut mengenai flight refund ini, dapat dicek di https://www.tiket.com/info/flight-refund.
"Untuk pengajuan permohonannya, kami dari tiket.com akan membantu setiap pelanggan dan mengikuti ketentuan dan kebijakan refund dari masing-masing maskapai ataupun hotel," pungkas Sandra.
Baca Juga: Penumpang jenis ini tidak wajib lampirkan uji swab PCR ketika harus mengunjungi Bali
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News