kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.895.000   -28.000   -1,46%
  • USD/IDR 16.295   15,00   0,09%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Ada Layanan Porter Gratis di Stasiun Senen Saat Nataru 2022-2023, Ini Informasinya


Senin, 26 Desember 2022 / 04:19 WIB
Ada Layanan Porter Gratis di Stasiun Senen Saat Nataru 2022-2023, Ini Informasinya
ILUSTRASI. KAI Daop 1 Jakarta menyediakan layanan porter gratis alias tidak perlu dibayar. ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KAI Daop 1 Jakarta mengimbau seluruh masyarakat yang akan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) keberangkatan dari area Daop 1 Jakarta agar memperhatikan kembali aturan Vaksin terbaru yang telah diberlakukan mengacu Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 :

1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster),
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua,
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

2. Usia 6-12 tahun:
a) Wajib vaksin kedua,
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin,
c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.

Baca Juga: Periode Natal dan Tahun Baru, Penjualan Tiket Kereta Api Daop 1 Jakarta Meningkat

"Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan," kata Eva.

3. Usia 13-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua,
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin,
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×