kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ada Pengalihan Lalu Lintas Mobil Barang Selama Nataru, Ini Kata Apindo


Kamis, 23 Desember 2021 / 20:51 WIB
Ada Pengalihan Lalu Lintas Mobil Barang Selama Nataru, Ini Kata Apindo
ILUSTRASI. Pengaturan arus lalu lintas mobil barang tersebut dilaksanakan mulai 23-25 Desember 2021 untuk arus keluar Jabodetabek.


Reporter: Vina Elvira | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) melakukan pengaturan arus lalu lintas mobil barang pada ruas jalan tol Jakarta-Cikampek-Palimanan dan Cikampek-Padalarang-Cileunyi pada masa Natal 2021. 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam keterangannya menjelaskan, langkah ini diambil dalam rangka menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan. 

Adapun, pengaturan arus lalu lintas mobil barang tersebut dilaksanakan mulai 23 Desember 2021 pukul 12.00 WIB hingga 25 Desember 2021 pukul 12.00 untuk arus keluar Jabodetabek. Sedangkan untuk arus balik Jabodetabek dilaksanakan mulai 26 Desember 2021 pukul 12.00 WIB hingga 27 Desember 2021 pukul 10.00 WIB. 

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Lalu Lintas Mobil Barang Dialihkan Dari Jalan Tol ke Jalan Arteri

Ketentuan mobil barang yang dilakukan pengalihan dan yang dikecualikan mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan No.109/2021. Dalam SE tersebut, dituliskan bahwa pengalihan diterapkan kepada angkutan barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) di atas 14.000 kg, mobil barang bersumbu roda 3 atau lebih, kereta tempelan, kereta gandengan, dan mobil barang yang mengangkut bahan galian, tambang, atau bahan bangunan.

Sedangkan mobil barang yang dikecualikan yakni, pengangkut BBM atau BBG, barang ekspor/impor yang menuju/berasal dari pelabuhan laut yang menangani ekspor/impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta bahan makanan pokok. 

Baca Juga: Ini Kesiapan Pemerintah Antisipasi Lonjakan Lalu Lintas Libur Nataru

Menanggapi hal tersebut, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengatakan bahwa para pelaku usaha akan mengikuti setiap aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. 

"(Apindo) menyerahkan kepada kondisi yang telah di tetapkan oleh Korlantas Polri," ungkap Ketua Bidang Perdagangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Benny Soetrisno, saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (23/12). 

Dia melanjutkan, selama pelaksanaan pengalihan arus lalu lintas tersebut, mobilitas mobil barang akan dikurangi atau diganti ke tanggal di mana sudah diperbolehkan melewati jalan tol kembali. 

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Pekerjaan Konstruksi Jalan Tol Disetop Sementara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×