kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ada PHK di Unisem Batam, pemerintah mesti turun tangan


Senin, 19 Agustus 2019 / 19:50 WIB
Ada PHK di Unisem Batam, pemerintah mesti turun tangan
ILUSTRASI.


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah agar memperhatikan nasib karyawan-karyawan eks PT Unisem Batam yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan melanjutkan pekerjaan di sektor informal.

Berdasarkan publikasi Koran Tribun Batam (16/08), PT Unisem mengambil kebijakan untuk mengurangi jumlah karyawan dari yang semula berjumlah 1.505 karyawan menjadi sekitar 800 karyawan pada September 2019 mendatang.

Baca Juga: Jangan langsung percaya draf UU Ketenagakerjaan di medsos, itu hoaks

Sisa sebanyak 800 karyawan ini pada nantinya akan melanjutkan sisa-sisa pekerjaan selama enam bulan berikutnya sebelum PT Unisem menutup kegiatan operasionalnya secara permanen. Dengan demikian, akan ada sekitar 1.505 pengangguran yang akan mencari pekerjaan baru setelah PT Unisem menghentikan seluruh kegiatan operasionalnya secara permanen nanti.

Menurut keterangan Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S. Cahyono, eks karyawan yang mengalami PHK oleh PT Unisem Batam umumnya sudah bekerja selama 24 tahun dan berusia paruh baya sehingga kemungkinan besar akan melanjutkan pekerjaan di sektor-sektor informal. "Masuk mendaftar kerja ke perusahaan lagi juga akan susah karena mereka (perusahaan) mintanya yang freshgraduate,“ ujar Kahar kepada Kontan (19/08).

Sementara itu, Kahar mengatakan bahwa perlindungan sosial yang diberikan kepada tenaga kerja yang bekerja di sektor informal amatlah minim. Sebagai ilustrasi, Kahar mencontohkan bahwa tenaga kerja informal yang berprofesi pengemudi pada transportasi online misalnya tidak dilindungi haknya untuk mendapatkan jaminan perlindungan sosial.

Hal ini dikarenakan hubungan kemitraan yang mengikat perusahaan aplikator dan pengemudi tidak mewajibkan pihak perusahana aplikator untuk mendaftarkan pengemudinya ke Kantor Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan maupun Ketenagakerjaan.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan bakal kaji tambahan pesangon PHK

Selain itu, ketiadaan aturan yang menjamin jaminan perlindungan sosial bagi tenaga kerja di sektor informal juga membuat para pekerja informal tidak memiliki jaminan kepastian upah ataupun jaminan atas hak-hak lain sebagaimana yang diperoleh pekerja di sektor formal seperti misalnya hak untuk mendapatkan tunjangan di hari raya, dan sebagainya.

Dengan adanya kondisi-kondisi di atas, KSPI berharap pemerintah bisa membuat kebijakan yang lebih protektif bagi eks karyawan PT Unisem Batam maupun karyawan-karyawan korban PHK lainnya yang melanjutkan pekerjaan di sektor informal.

Selain itu, Kahar juga menyarankan agar pemerintah memberikan kemudahan akses pengajuan kredti bagi karyawan-karyawan korban PHK yang memulai usaha mandiri. “Selama ini kan mereka (karyawan yang mengalami PHK) kan bertarung sendirian, begitu pesangonnya habis ya kesulitan lagi,“ ujar Kahar (19/08).

Sebagai informasi, pihak PT Unisem dan pekerja telah menyekapakati Perjanjian Bersama (PB) yang sudah didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada 13 Agustus 2019.

Berdasarkan isi kesepatakan yang ada di dalam perjanjian tersebut, kedua belah pihak menyepakati bahwa para pekerja tidak akan melakukan penghalangan/pemblokiran terhadap pengiriman barang kepada pelanggan.

Selain itu, ketentuan yang ada di dalam PB juga menyebutkan bahwa pihak PT Unisem berhak melakukan pengendalian jumlah karyawan dengan cara melakukan pengurangan jumlah karyawan secara bertahap baik kepada pekerja tetap maupun kontrak.

Sebagai kompensasi, PB juga menyebutkan kedua belah pihak menyepakati bahwa PT Unisem akan memberikan kompensasi kepada pekerja tetap sebesar dua kali uang pesangon ditambah satu kali uang penghargaan masa kerja dan satu kali uang penggantian hak.

Baca Juga: Menaker harap program JKP dan JPS rampung dalam 5 tahun

Catatan saja, sebelumnya karyawan PT Unisem telah melakukan pemblokiran terhadap pengiriman sejumlah 21 unit mesin ke Kantor Pusat PT Unisem di Malaysia pada 10 Mei 2019. Aksi ini dilakukan lantaran karyawan menuntut penjelasan resmi dari pimpinan perusahaan mengenai tujuan dari pengiriman mesin tersebut.

Menanggapi aksi tersebut, pihak PT unisem kemudian menggelar pertemuan dengan pihak perwakilan serikat pekerja untuk membicarakan rencana pengehentian operasional PT Unisem Batam secara permanen pada 28 Juni 2019. Pertemuan ini selanjutnya diikuti oleh serangkaian pertemuan-pertemuan lainnya hingga dicapainya kesepakatan bersama berupa Perjanjian Bersama pada 13 Agustus 2019.

Kahar menjelaskan bahwa alasan pemecatan disebabkan oleh kerugian yang dialami oleh PT Unisem Batam dalam 2 tahun terkahir. Menurut Kahar, kerugian ini telah dibuktikan dengan adanya laporan keuangan dari Akuntan Publik yang telah ditunjukkan kepada pihak kedua.

Soal alasan di balik kebangkrutan, Kahar menilai bahwa kebangkrutan yang dialami oleh PT Unisem didorong oleh faktor yang bersifat makro, sebab fenomena gulung tikar ini tidak hanya dialami oleh industri elektronik saja, tetapi juga terjadi pada industri-industri lain seperti semen, tekstil dan otomotif.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan kaji program pemberian pesangon saat terjadi PHK

“Buktinya Unisem ini sudah 28 tahun berdiri, jadi dia sudah melewati rentang waktu yang panjang,“ terang Kahar kepada Kontan (19/08).

Menanggapi kejadian ini, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) Ali Soebroto mengaku tidak begitu mengetahui informasi serta latar belakang di balik rencana gulung tikar perusahaan PT Unisem, sebab perusahaan yang bergerak di bidang perakitan semikonduktor serta jasa pengujian dan pengemasan tersebut tidak terdaftar dalam keanggotaan Gabel.

Meski demikian, Ali menjelaskan bahwa saat ini penjualan semikonduktor global memang diduga tengah mengalami penurunan akibat adanya larangan bagi perusahaan Amerika Serikat untuk memasok produk-produk semikonduktornya ke Huawei.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×