kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Ada stimulus relaksasi PPh 21, ini kata pelaku industri TPT


Senin, 16 Maret 2020 / 05:10 WIB
Ada stimulus relaksasi PPh 21, ini kata pelaku industri TPT


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali mengeluarkan paket kebijakan stimulus ekonomi. Paket kebijakan ini terdiri sejumlah stimulus fiskal seperti misalnya relaksasi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 25, dan relaksasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

Wacana pemberian stimulus mendapatkan respon yang positif dari sejumlah pelaku industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dan alas kaki. Assistant President Director Corporate Communications PT Asia Pacific Fibers Tbk (POLY) Prama Yudha Amdan mengatakan relaksasi PPh 21 bisa menekan pengeluaran perusahaan.

Baca Juga: Stimulus pajak melawan dampak corona bebani penerimaan pajak

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-32/PJ/2015 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21, PPh 21  adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri.

Pada praktiknya, pajak PPh 21 yang dipotong bisa saja ditanggung oleh perusahaan pemberi kerja maupun dibebankan kepada pihak terkontrak atau penerima penghasilan. Menurut penjelasan Prama, POLY sendiri sudah menerapkan sistem penggajian final sehingga PPh yang dipotong dalam penghasilan karyawan ditanggung oleh perseroan, bukan dibebankan kepada pihak terkontrak.

Dus, relaksasi PPh 21 otomatis bisa membantu perseroan untuk ‘mengerem’ pengeluaran yang ada. “Dengan adanya relaksasi, maka perusahaan dapat mengaplikasikan dan tersebut untuk hal lainnya,” jelas Prama ketika dihubungi Kontan.co.id (13/03).

Selain bisa mengerem dana pengeluaran, relaksasi PPh 21 juga dinilai bisa memiliki dampak yang baik terhadap penjualan tekstil. Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFi), Redma Gita Wiraswasta berujar relaksasi PPh 21 berpotensi mengerek daya beli masyarakat.

Baca Juga: Melihat rencana emiten furnitur pasca dapat insentif pengurangan PPh pasal 25

Hal ini pada gilirannya berpotensi mengerek angka permintaan dari masyarakat. Meski begitu, menurutnya, seberapa jauh hal ini bisa bermanfaat bagi produsen tekstil dan produk tekstil dalam negeri sangat bergantung pada preferensi masyarakat dalam memilih dan membeli produk.

“Kalau barang yang dibelinya barang impor malah akan menjadi penyakit baru, karena devisanya lari keluar,” kata Redma kepada Kontan.co.id (15/03).

Senada, Direktur  PT Ricky Putra Globalindo Tbk (RICY), Tirta Heru Citra mengatakan relaksasi PPh 21 bisa memberi manfaat bagi perseroan. Oleh karenanya, pihaknya kini tengah menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) untuk mengetahui detail stimulus secara lebih lanjut. “Prinsipnya itu membantu, tapi kami masih lihat apa dulu juklak (petunjuk pelaksanaannya),” kata Tirta kepada Kontan.co.id (13/03).

Kendati demikian, relaksasi PPh agaknya belum bisa menjadi ‘panacea’ atas semua persoalan yang dihadapi oleh pelaku industri TPT. Menurut Redma, pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) antar subsektor dari sektor hulu hingga ke hilir juga perlu dilakukan untuk mengerek kinerja industri TPT dalam negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×