Reporter: Muhammad Julian | Editor: Handoyo .
Selain bisa mengerem dana pengeluaran, relaksasi PPh 21 juga dinilai bisa memiliki dampak yang baik terhadap penjualan tekstil. Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFi), Redma Gita Wiraswasta berujar relaksasi PPh 21 berpotensi mengerek daya beli masyarakat.
Baca Juga: Melihat rencana emiten furnitur pasca dapat insentif pengurangan PPh pasal 25
Hal ini pada gilirannya berpotensi mengerek angka permintaan dari masyarakat. Meski begitu, menurutnya, seberapa jauh hal ini bisa bermanfaat bagi produsen tekstil dan produk tekstil dalam negeri sangat bergantung pada preferensi masyarakat dalam memilih dan membeli produk.
“Kalau barang yang dibelinya barang impor malah akan menjadi penyakit baru, karena devisanya lari keluar,” kata Redma kepada Kontan.co.id (15/03).
Senada, Direktur PT Ricky Putra Globalindo Tbk (RICY), Tirta Heru Citra mengatakan relaksasi PPh 21 bisa memberi manfaat bagi perseroan. Oleh karenanya, pihaknya kini tengah menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) untuk mengetahui detail stimulus secara lebih lanjut. “Prinsipnya itu membantu, tapi kami masih lihat apa dulu juklak (petunjuk pelaksanaannya),” kata Tirta kepada Kontan.co.id (13/03).
Kendati demikian, relaksasi PPh agaknya belum bisa menjadi ‘panacea’ atas semua persoalan yang dihadapi oleh pelaku industri TPT. Menurut Redma, pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) antar subsektor dari sektor hulu hingga ke hilir juga perlu dilakukan untuk mengerek kinerja industri TPT dalam negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News