kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada Subsidi, United E-Motor Optimistis, Penjualan Motor Listrik Akan Meningkat


Senin, 10 April 2023 / 09:05 WIB
Ada Subsidi, United E-Motor Optimistis, Penjualan Motor Listrik Akan Meningkat


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Bisnis sepeda motor listrik menggiurkan. Maka, PT Terang Dunia Internusa (TDI), pemegang merek United E-Motor, telah mendaftarkan produknya di website Sisapira.id.

Situs yang merupakan akronim dari Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua tersebut merupakan milik Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Situs ini untuk mengecek nomor induk kependudukan (NIK) calon pembeli motor listrik subsidi. 

Head of Division United E-Motor, Awan Setiawan menerangkan, pihaknya saat ini dalam proses menunggu verifikasi dan status aktif dari pihak Kemenperin agar bisa segera melayani pembelian unit motor listrik subsidi tersebut. ”Kami  melakukan pendaftaran di website Sisapira dengan memasukkan data-data yang  dibutuhkan dan sedang menunggu proses verifikasi,” ujar Awan, dalam rilis ke Kontan.co.id, Minggu (9/4).

Saat ini situs Sisapira belum dapat digunakan efektif oleh masyarakat. Oleh karena itu, antusiasme masyarakat membeli motor listrik dengan 
skema subsidi Rp 7 juta dari pemerintah belum terealisasi.

Baca Juga: Ini Syarat dan Prosedur Melakukan Konversi Motor Listrik

Meski demikian, Awan  optimistis,  program subsidi akan meningkatkan penjualan motor listrik di  masa depan. ”Kami yakin prospek motor listrik ke depan akan semakin bagus,” terang Awan.

Saat ini, terdapat tiga tipe motor listrik United E-Motor yang tingkat komponen dalam negeri (TKDN)-nya telah mencapai lebih dari 40% dan memenuhi syarat subsidi pemerintah. Ketiganya adalah T1800, TX1800, dan TX3000.

Skema subsidi berupa potongan harga bagi masyarakat yang memenuhi syarat. Di antara syarat tersebut adalah para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), khususnya penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), penerima subsidi upah, serta pelanggan listrik 450 – 900 VA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×