kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 18.013   50,00   0,28%
  • IDX 5.745   49,44   0,87%
  • KOMPAS100 744   8,79   1,19%
  • LQ45 565   8,75   1,57%
  • ISSI 199   0,85   0,43%
  • IDX30 321   4,92   1,56%
  • IDXHIDIV20 395   5,89   1,52%
  • IDX80 85   1,16   1,39%
  • IDXV30 107   1,21   1,14%
  • IDXQ30 103   1,26   1,24%

Ada tambahan 7 juta pelanggan bersubsidi di RAPBNP


Senin, 10 Juli 2017 / 21:12 WIB


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Komisi VII DPR RI tengah membahas asumsi dasar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2017 dalam Rapat Kerja yang digelar Senin (10/7). Dalam rapat tersebut, pemerintah dan Komisi VII DPR RI memutuskan untuk menambah jumlah pelanggan listrik yang berhak mendapatkan subsidi.

Penambahan jumlah pelanggan yang disetujui Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Komisi VII DPR RI sebanyak 7 juta pelanggan. Jumlah ini lebih besar dari usulan Kementerian ESDM sebesar 6,54 juta pelanggan.

Penambahan jumlah pelanggan bersubsidi ini menurut Menteri ESDM Ignasius Jonan berdasarkan banyaknya masyarakat yang protes tidak mendapatkan subsidi. Sehingga PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan Kementerian ESDM melakukan data ulang.

Dari hasil pendataan ulang tersebut, terdapat tambahan pelanggan 900 VA yang seharusnya berhak mendapatkan subsidi. Tambahan pelanggan tersebut mencapai 2,44 juta pelanggan yang berhak mendapatkan subsidi.

"Ada tambahan 2,44 juta pelanggan kalau disetujui ini harus disubsidi. Kami sudah verifikasi, info ke Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) tolong ini datanya diubah," kata Jonan.

Sebelumnya, pemerintah hanya mensubsidi sebanyak 4,1 juta pelanggan 900 VA. Setelah di data ulang ternyata angkanya mencapai 6,54 juta. Usulan pemerintah ini pun disetujui anggota Komisi VII DPR RI. Bahkan Komisi VII DPR RI menambahkan jumlah pelanggan bersubsidi menjadi 7 juta pelanggan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×