kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada tiga produk impor yang berpotensi merugikan industri dalam negeri, apa saja?


Rabu, 04 Desember 2019 / 16:25 WIB
Ada tiga produk impor yang berpotensi merugikan industri dalam negeri, apa saja?
ILUSTRASI. Peserta beasiswa industri tekstil dari program Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengikuti praktek pelatihan di Akademi Komunitas Industri Tekstil dan Produk Tekstil Surakarta, Solo, Jawa Tengah, Senin (12/3). Pemerintah menyebut sejumlah produk impo


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Khomarul Hidayat

Selain dari industri tekstil, KPPI juga menemukan adanya lonjakan impor produk sirop fruktosa dengan nomor  Harmonized System (HS) yaitu 1702.60.20 pada 13 November 2019 lalu.

Indikator yang ditemukan juga senada dengan produk benang dari serat stapel sintetik dan artifisial. KPPI melakukan penyelidikan atas permintaan dari  PT Associated British Budi (PT ABB) penghasil produk sirop fruktosa.

Mardjoko mengatakan untuk lonjakan impor produk sirup fruktosa penyelidikan baru dimulai. Pada 13 November 2019 lalu, KPPI sudah menotifikasi ke Sekretariat Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Baca Juga: Pemerintah mengenakan BMTP terhadap impor produk aluminium foil

Selain kedua produk tersebut, pemerintah juga menemukan lonjakan volume impor pada produk aluminium foil.

Alhasil, pemerintah mengenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap impor produk aluminium foil (tidak dicetak atau tidak diberi alas kertas, kertas karton, plastik atau alas semacam itu maupun tidak). Adapun ketebalannya tidak melebihi 0,2 mm, digulung, tetapi tidak dikerjakan lebih lanjut. Kandungan aluminium 97,5% atau lebih menurut beratnya dengan nomor HS Ex. 7607.11.00.

Mardjoko menjelaskan, penetapan BMTP tersebut diputuskan berdasarkan penyelidikan yang dilakukan KPPI. Hasil penyelidikan menunjukkan industri dalam negeri perlu dilindungi atas adanya lonjakan impor produk aluminium foil.

Proses penetapan BMTP tersebut dilakukan dengan surat Menteri Perdagangan tanggal 13 Maret 2019 No. 391/M-DAG/SD/3/2019 yang memutuskan pengenaan BMTP terhadap impor produk aluminium foil tersebut.

Selanjutnya, pada 24 Oktober 2019 Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 153/PMK.010/2019 tentang Pengenaan BMTP Terhadap Impor Produk Aluminium Foil dan diundangkan di dalam Berita Negara Republik Indonesia 2019 No. 1322. PMK tersebut mulai berlaku setelah 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal  diundangkan.

Baca Juga: Produk semen asal Indonesia dikecualikan dari pengenaan BMTP di Filipina

Mardjoko menyebutkan BMTP tersebut berlaku selama dua tahun dengan rincian besaran BMTP tahun pertama sebesar 6 % dan tahun kedua sebesar 4%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×