kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada tiga produk impor yang berpotensi merugikan industri dalam negeri, apa saja?


Rabu, 04 Desember 2019 / 16:25 WIB
Ada tiga produk impor yang berpotensi merugikan industri dalam negeri, apa saja?
ILUSTRASI. Peserta beasiswa industri tekstil dari program Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengikuti praktek pelatihan di Akademi Komunitas Industri Tekstil dan Produk Tekstil Surakarta, Solo, Jawa Tengah, Senin (12/3). Pemerintah menyebut sejumlah produk impo


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun ini, pemerintah melakukan investigasi terhadap sejumlah  produk yang diimpor seperti sirup fruktosa, aluminium foil, dan benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial. Penyelidikan dilakukan karena ada potensi kerugian serius akibat lonjakan volume impor.

Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Mardjoko menyatakan, berdasarkan bukti awal pemohon, KPPI menemukan adanya lonjakan volume impor produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial. "Selain itu, terdapat indikasi awal mengenai kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri," ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (4/12).  

Kerugian serius atau ancaman kerugian serius tersebut terlihat dari beberapa indikator kinerja industri dalam negeri tahun 2016—2018 dan semester I 2019. Lebih jelasnya, indikasi yang ditemukan KPPI adalah kerugian finansial secara terus menerus yang diakibatkan dari menurunnya volume penjualan domestik.

Baca Juga: Jokowi Mau Bangun Kawasan Terpadu Tekstil, Pengusaha Usul Lokasinya di Tegal

Indikator selanjutnya adalah meningkatnya persediaan akhir atau jumlah yang tidak terjual, menurunnya jumlah tenaga kerja, serta menurunnya pangsa pasar industri dalam negeri di pasar domestik.

Menurut Mardjoko, terhadap lonjakan impor tekstil dan produk tekstil (TPT) yaitu benang, kain dan tirai telah dikenakan bea masuk tindakan sementara (BMTPS) yang berlaku selama 200  hari untuk menghindari kebangkrutan.

BMTPS untuk ketiga jenis lonjakan impor produk tersebut telah ditetapkan masing-masing dengan PMK No. 161/2019 untuk impor benang. Kemudian, PMK No. 162/2019 untuk impor kain dan PMK No. 163/2019 untuk impor tirai. Pengenaan BMTPS tersebut dalam bentuk tarif ad valorem atau dikenakan tarif dalam persen dan tarif spesifik yakni dikenakan dalam satuan unit.

Baca Juga: Ada Angin Segar untuk Emiten Tekstil

Mardjoko bilang, penyelidikan untuk lonjakan impor TPT tersebut masih berlangsung sampai diperoleh hasil penyelidikan yang definitif.




TERBARU

[X]
×