Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sudah menetapkan aturan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) sejak 18 April 2020. Aturan tersebut bertujuan menekan penggunaan ponsel ilegal di Indonesia yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat.
Pemerintah memberlakukan pengendalian IMEI mulai 15 September 2020. Penerapan kebijakan pengendalian IMEI untuk semua perangkat elektronik yang tersambung ke jaringan seluler. Namun, perangkat yang terakses ke jaringan wifi tidak dikenai aturan ini. Produk yang masuk lingkup pengendalian IMEI adalah produk handphone pintar, komputer genggam, dan tablet.
Penerapan aturan tersebut karena selama ini ponsel illegal deras masuk Indonesia. Sehingga berpotensi merugikan negara antara Rp 2 triliun sampai Rp 5 triliun. Dengan pengendalian IMEI akan mengurangi penggunaan ponsel black market (BM) dan mendorong pertumbuhan industri ponsel dalam negeri.
Ketua Bidang Hubungan Pemerintahan Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), Syaiful Hayat menyatakan, sebelum penetapan aturan tersebut terdapat 9 juta-10 juta unit ponsel ilegal yang beredar tiap tahun.
Baca Juga: Atasi Pengendalian IMEI, Begini Cara Cek dan Daftarkan HP dari Luar Negeri
Menurut dia, bagi industri, hal ini berdampak pada distorsi harga di pasar. Sedangkan potensi kerugian penerimaan negara dari pajak karena peredaran ponsel ilegal sebesar Rp 2,81 triliun per tahun.
“Selain itu, masyarakat yang menggunakan ponsel illegal juga berisiko tidak mendapat layanan service center resmi apabila mengalami kerusakan, keamanan produk juga tidak terjamin,” ungkapnya, Rabu (23/11).
Sisi lain APSI mencium ada upaya pelaku bisnis ponsel ilegal ingin masuk kembali meramaikan pasar tanah air dengan berbagai cara. Pihak terkait, lanjut Syaiful dalam hal ini Kemenperin, Bea Cukai, Kominfo, Operator jangan sampai lengah. “Jangan sampai ada kebocoran,” ungkap Syaiful.
Baca Juga: IMEI Belum Terdaftar? Ini Biaya dan Cara Registrasi IMEI Tanpa ke Bea Cukai
Sementara itu, Nur Akbar Said, Analis Kebijakan Ahli Madya / Ketua Kelompok Kerja Harmonisasi Standar, Direktorat Standardisasi, Ditjen SDPPI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan, Kementerian Kominfo, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Keuangan, dan seluruh operator selular berkomitmen untuk mencegah peredaran perangkat telekomunikasi ilegal yang merugikan masyarakat, industri, operator dan negara melalui Pengendalian IMEI.
“Pemerintah berkomitmen untuk melaksanakan proses pembatasan penggunaan perangkat bergerak yang tersambung melalui jaringan seluler melalui Pengendalian IMEI sesuai dengan peraturan 3 Kementerian yang berlaku, yaitu terhitung mulai tanggal 18 April 2020 yang diberlakukan pada 15 September 2020 lalu,” ungkap Nur Akbar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News