Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur tentang syarat kesehatan untuk penerbangan internasional.
Aturan tersebut tertuang dalam SE Nomor 24 Tahun 2020 yang mengatur perjalanan orang dengan transportasi udara selama masa Libur Natal dan Tahun Baru dalam masa Pandemi Covid-19. Aturan ini dikeluarkan untuk mendukung langkah pencegahan penularan Covid-19 khususnya yang berasal dari luar negeri.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menerangkan, Surat Edaran ini merupakan perubahan dari SE Nomor 22 Tahun 2020 menyusul adanya perubahan dari SE Nomor 3 Satgas Penanganan Covid-19.
“SE 24 Tahun 2020 merujuk pada perubahan SE Nomor 3 Satgas Covid-19 untuk mengantisipasi adanya kasus varian baru virus corona di South Wales, Inggris dan adanya peningkatan kasus Covid-19 di Eropa dan Australia, sehingga perlu dilakukan pengaturan tambahan bagi pelaku perjalanan luar negeri untuk memproteksi WNI dari Imported Case,” jelas Adita dalam keterangan tertulis, Minggu (27/12).
Adita juga mengatakan, SE ini berlaku mulai saat ditetapkan yaitu mulai 23 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Baca Juga: Waspada, ini 7 gejala terkait dengan varian baru virus corona
Adapun, ketentuan khusus yang diatur dalam SE tersebut yakni:
- Pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal pada saat ketibaan yang berlaku 3x24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia.
- Pelaku perjalanan Warga Negara Asing (WNA) dari Inggris yang memasuki Indonesia baik secara transit maupun langsung, tidak dapat memasuki Indonesia.
- Pelaku perjalanan WNA dan Warga Negara Indonesia (WNI) dari wilayah Eropa dan Australia baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia. Ketentuan ini juga berlaku bagi para pelaku perjalanan WNI dari Inggris.