Reporter: Muhammad Julian | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) berharap, pemerintah bisa segera menyusun peta jalan percepatan percepatan pengakhiran masa operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik yang diundangkan pada 13 September 2022 lalu.
Ketua Umum AESI, Fabby Tumiwa mengatakan, peta jalan percepatan penghentian operasional PLTU bakal dijadikan acuan perencanaan ketenagalistrikan.
“Jadi ini akan jadi acuan RUPTL 2023-2032, yang prosesnya dimulai awal tahun depan di internal PLN,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Minggu (9/10).
Seperti diketahui, Perpres 112 Tahun 2022 mengatur banyak hal, termasuk di antaranya percepatan pengakhiran masa operasional PLTU. Pasal 3 beleid ini mengamanatkan agar menteri menyusun peta jalan percepatan pengakhiran masa operasional PLTU dalam rangka transisi energi sektor ketenagalistrikan.
Baca Juga: Perpres Harga Listrik EBT Terbit, Begini Tanggapan Asosiasi PLTMH
Peta jalan tersebut paling sedikit memuat pengurangan emisi gas rumah kaca PLTU, strategi percepatan pengakhiran masa operasional PLTU, dan keselarasan antar berbagai kebijakan lainnya.
Selain membahas percepatan pengakhiran masa operasional PLTU, Perpres 112 Tahun 2022 juga membahas sejumlah lain seperti insentif fiskal dan non fiskal bagi badan usaha yang mengembangkan pembangkit listrik energi terbarukan, ketentuan harga pembelian listrik energi terbarukan oleh PLN, dan masih banyak lagi.
Menyoal Perpres 112 Tahun 2022, Fabby mengaku belum bisa memberi evaluasi pelaksanaan beleid tersebut, sebab Perpres 112 Tahun 2022 baru diterbitkan belum lama ini. Sementara itu, efektif atau tidaknya beleid tersebut dalam memikat minat investasi akan terlihat dalam pelelangan pengadaan pembangkit energi terbarukan berikutnya oleh PLN.
“Berikutnya yang urgent adalah pelelangan pembangkit listrik oleh PT PLN. Dengan adanya pelelangan ini akan diketahui apakah pengembang berminat dan aturan ini cukup efektif menarik investasi energi terbarukan,” ujar Fabby.
Baca Juga: Asosiasi Panas Bumi Indonesia Nantikan Aturan Turunan Perpres Energi Terbarukan
Menurut Fabby, menarik atau tidaknya ketentuan harga yang tertera dalam lampiran Perpres 112 Tahun 2022 tergantung pada banyak hal.
“Harga (yang tertera di lampiran Perpres 112 Tahun 2022) itu harga tertinggi. Menarik atau tidak tergantung pada proyek yang ditawarkan, term & condition PPA (Power Purchase Agreement) dan sebagainya. Harga tergantung pada hasil pelelangan oleh PLN,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News