kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

AESI: Skema Power Wheeling Perlu Dibahas dalam RUU EBET


Rabu, 08 Februari 2023 / 08:00 WIB
AESI: Skema Power Wheeling Perlu Dibahas dalam RUU EBET


Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) menilai skema power wheeling dapat menjadi solusi jangka panjang dalam pengembangan energi terbarukan di Indonesia. Maka dari itu, power wheeling perlu dibahas dalam RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET).

Ketua Umum AESI Fabby Tumiwa mengatakan, pemerintah dan DPR RI mesti menyadari bahwa RUU EBET ditujukan untuk mempercepat pengembangan energi terbarukan dan memastikan bahwa pemanfaatan energi hijau bisa memberi dampak secara jangka panjang.

“Selama ini, pengembangan energi terbarukan di Indonesia banyak barrier-nya dan pasarnya masih kecil,” ujar dia, Selasa (7/2).

Baca Juga: Skema Power Wheeling Berpotensi Masuk RUU EBET, Begini Respon PLN

Ia menilai, ancaman tergerusnya pendapatan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) ketika skema power wheeling diterapkan hanya mencerminkan kekhawatiran yang bersifat jangka pendek. Sebab, biar bagaimanapun kondisi oversupply pasokan listrik yang dialami PLN tidak mungkin berlangsung selamanya.

Maka dari itu, AESI menyebut pembahasan skema power wheeling dalam RUU EBET patut dilakukan. PLN pun tidak dirugikan oleh implementasi power wheeling di kemudian hari.

“Justru PLN bisa memperoleh potensi pendapatan baru dari sewa jaringan listrik kepada pihak IPP,” kata Fabby.

Lebih lanjut, Fabby berpendapat, skema power wheeling justru akan lebih efektif diterapkan untuk menyasar pelanggan-pelanggan yang berada di kawasan industri. Jadi, pengembang listrik swasta atau Independent Power Producers (IPP) dapat mengoperasikan pembangkit dan menjual listrik energi terbarukan dengan menyewa jaringan milik PLN ke pelanggan kawasan industri tersebut.

Permintaan terhadap energi terbarukan bagi pelanggan industri sebenarnya cukup besar belakangan ini. Apalagi, banyak perusahaan yang dituntut mengedepankan aspek environmental, social, dan governance (ESG) yang salah satu bentuk penerapannya adalah penggunaan listrik dari energi hijau.

Baca Juga: Skema Power Wheeling Berpotensi Masuk RUU EBET, Begini Tanggapan Pemerintah

Sayangnya, banyak pelaku industri yang masih kesulitan memperoleh akses listrik dari energi terbarukan. Ini mengingat mayoritas listrik dari PLN masih berasal dari energi fosil.

Demand listrik terbesar ada di kawasan industri yang tentu butuh pembangkit berskala besar. Tapi selama ini, untuk membangun pembangkit energi terbarukan skala besar masih cukup sulit, karena offtaker-nya hanya PLN,” ungkap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×