Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN menanggapi potensi dimuatnya kembali skema power wheeling dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET).
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno menyebut, ada jalan tengah terkait perdebatan skema power wheeling. Menurutnya, skema power wheeling menciptakan kondisi multiple seller dan multiple buyer listrik di Indonesia.
Saat ini, pembahasan RUU EBET masih di tingkat panitia kerja Komisi VII DPR. Kemungkinan parlemen dan pemerintah sudah sepakat untuk memasukkan skema power wheeling dalam RUU EBET dengan skala terbatas. Hal ini sebagai jalan tengah untuk daerah-daerah yang memang sulit dijangkau dan belum memiliki jaringan PLN.
Baca Juga: Skema Power Wheeling Berpotensi Masuk Dalam RUU EBET
Eddy menilai, selama ini PLN selalu mengaku surplus listrik. Di sisi lain, tahun ini diperkirakan akan terjadi kenaikan pertumbuhan konsumsi listrik sebesar 800 megawatt (MW). Tak hanya itu, listrik yang masuk di tahun ini yang mayoritas berasal dari pembangkit berbasis bahan bakar fosil sebesar 7 gigawatt (GW).
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN Gregorius Adi Trianto menyampaikan, pada dasarnya RUU EBET menjadi ranah pemerintah dan DPR. “Selaku BUMN, PLN tentu akan menjalankan proses bisnis sesuai regulasi yang berlaku,” ujar dia, Selasa (7/2).
Baca Juga: Skema Power Wheeling Berpotensi Masuk RUU EBET, Begini Tanggapan Pemerintah
Dihubungi terpisah, Ketua Umum Asosiasi Panas Bumi Indonesia Priyandaru Effendi mengatakan, kalau Indonesia mau mempercepat pengembangan EBT, khususnya panas bumi, maka mekanisme pembeli alternatif melalui power wheeling wajib diakomodasi dan diterapkan dalam regulasi. Keberadaan skema power wheeling pun bukan sesuatu yang buruk bagi PLN.
“PLN tetap akan memperoleh pendapatan dari sewa jaringan transmisi yang dipakai oleh pengembang listrik swasta untuk mengantarkan listriknya ke pembeli alternatif,” tandas dia, hari ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News