kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Agung Podomoro akan lakukan tindakan hukum untuk lindungi asetnya di Podomoro City


Jumat, 10 Juli 2020 / 11:58 WIB
Agung Podomoro akan lakukan tindakan hukum untuk lindungi asetnya di Podomoro City
ILUSTRASI. Agung Podomoro Land. KONTAN/Fransiskus Simbolon/09/08/2017


Reporter: Agung Hidayat | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Agung Podomoro Land Tbk (APL) mengecam dan menyesalkan terjadinya aksi demonstrasi yang dilakukan sekelompok orang di kawasan Podomoro City, Grogol, Jakarta Barat, pada Kamis kemarin, (9/7). Selain informasi yang disampaikan tidak benar, aksi tersebut merupakan pencemaran nama baik terhadap APL.

Corporate Secretary PT Agung Podomoro Land Tbk Justini Omas menegaskan, pihak yang terlibat dalam aksi demonstrasi tersebut tidak memiliki hubungan dengan APL. Yang sangat disesalkan, aksi tersebut juga mengganggu kegiatan di kawasan Podomoro City yang secara disiplin dan ketat menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Baca Juga: Agung Podomoro (APLN) angkat bicara atas kasus eks Sekretaris MA Nurhadi

"Kami tidak mengenal pihak-pihak yang melakukan aksi demonstrasi di kawasan Podomoro City. Tindakan tersebut sangat mengganggu kegiatan bisnis dan aktivitas penghuni Podomoro City yang disiplin menjalankan protokol kesehatan COVID-19," tegas Justini Omas dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/7).

Justini mengatakan seluruh aset yang dimiliki APL di Podomoro City, termasuk pengadaan tanah, sudah melalui proses legal dan disahkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta lembaga berwenang lainnya. Proses pengadaan tanah tersebut juga dilakukan secara transparan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang sah di Indonesia.

"Kami kaget jika ada pihak yang mengklaim memiliki sebagian kecil tanah di Podomoro City. Semua aset di Podomoro City selama bertahun-tahun telah diaudit oleh auditor independen dan legalitas dokumen kami sah serta tetap berlaku sampai saat ini," kata Justini.

Baca Juga: Agung Podomoro (APLN) menderita kerugian Rp 325 miliar pada kuartal I 2020

Justini menjelaskan, sebagai perusahaan publik APL senantiasa menjalankan tata kelola perusahaan dengan baik dan menegakkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).

"Kami akan melakukan langkah-langkah hukum yang tegas dan terukur untuk melindungi hak dan aset di Podomoro City, dan juga reputasi APL sebagai perusahaan publik. Kami tidak akan berkompromi dengan pihak-pihak manapun yang berusaha melawan legalitas yang telah dimiliki oleh APL di Podomoro City atau mencemarkan nama baik APL," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×