Reporter: Sandy Baskoro | Editor: Sandy Baskoro
Sementara dalam praktik pasar modal, dia telah menyarankan sejumlah perusahaan terkemuka yang terdaftar di bursa efek, dalam private placement dan penawaran umum.
Mengutip website resmi Assegaf Hamzah and Partners yakni ahp.id, dalam praktik merger dan akuisisi, Fikri telah bertindak sebagai penasihat bagi pembeli dan penjual dalam akuisisi besar yang melibatkan perusahaan publik dan swasta Indonesia yang beroperasi di berbagai sektor, termasuk perbankan, petrokimia, minyak dan gas, pembangkit listrik, ICT, pertambangan dan perkebunan.
Baca Juga: Telkom (TLKM) bagikan dividen Rp 15,26 triliun, 81,78% dari laba bersih 2019
Selama puncak krisis ekonomi Asia pada tahun 1998, Fikri juga memberikan saran kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), yang didirikan untuk mengawal sektor perbankan kembali sehat.
Dalam kapasitas ini, dia menyarankan BPPN terkait restrukturisasi utang korporasi, pengambilalihan dan rekapitalisasi di sektor keuangan, langkah-langkah pemulihan aset global, dan pendirian Bank Mandiri dalam upaya penyelamatan sektor perbankan Indonesia dari kehancuran.
Fikri juga memainkan peran penting dalam penyusunan undang-undang perbankan nasional yang baru untuk mencegah terulangnya krisis keuangan. Undang-undang ini dianggap mampu menahan Indonesia dari dampak terburuk krisis keuangan global 2008-2009.
Baca Juga: Rugi investasi Rp 5,9 triliun di kuartal I, apa kabar tujuh portofolio SRTG hari ini?
Fikri juga membuktikan reputasinya di sektor keuangan syariah, setelah mendampingi Kementerian Keuangan pada 2008 dalam penyusunan Undang-Undang tentang Surat Berharga Syariah Negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News