Reporter: Sandy Baskoro | Editor: Sandy Baskoro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM), Jumat (19/6), pemegang saham menunjuk lima nama baru untuk menduduki jabatan komisaris Telkom.
Dari kelima komisaris baru tersebut, terselip nama Ahmad Fikri Assegaf sebagai komisaris independen TLKM. Empat komisaris lainnya adalah Wawan Iriawan (komisaris independen), Candra Arie Setiawan (komisaris independen), Alex Denni (komisaris) dan Rizal Mallarangeng (komisaris).
Baca Juga: Setelah RUPS, komposisi dewan komisaris TLKM semakin gendut
Siapakah sosok Ahmad Fikri Assegaf? Fikri adalah seorang pengacara yang memiliki pengalaman cukup luas. Dia merupakan salah satu pengacara di bidang perbankan dan keuangan, merger dan akuisisi, serta pasar modal.
Pria kelahiran 14 Juni 1968 ini merupakan partner dan co-founder Assegaf Hamzah and Partners. Fikri juga menjadi satu dari 100 pengacara top Indoneisa tahun 2020 versi Asia Business Law Journal.
Di luar itu, Fikri adalah kakak ipar jurnalis senior Najwa Shihab. Dia menikahi pegiat pendidikan Najeela Shihab, kakak Najwa, pada tahun 1995 dan kini dikaruniai tiga orang anak.
Fikri juga merupakan salah satu pendiri dan pengajar di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera.
Dia menyelesaikan program Master of Laws di Cornell Law School, Amerika Serikat pada 1994. Sebelumnya di tahun 1992, Fikri memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Baca Juga: Enam bulan terakhir, market cap TLKM sudah melorot Rp 62,41 triliun
Fikri diakui sebagai salah satu pengacara paling inovatif dalam bidang perbankan dan keuangan, merger dan akuisisi, serta pasar modal.
Di bidang perbankan dan keuangan, Fikri telah mendampingi lembaga keuangan domestik dan internasional dalam mengatur dan merancang pembiayaan perusahaan.
Sepak terjang Fikri di dunia hukum, baca di halaman selanjutnya >>>
Sementara dalam praktik pasar modal, dia telah menyarankan sejumlah perusahaan terkemuka yang terdaftar di bursa efek, dalam private placement dan penawaran umum.
Mengutip website resmi Assegaf Hamzah and Partners yakni ahp.id, dalam praktik merger dan akuisisi, Fikri telah bertindak sebagai penasihat bagi pembeli dan penjual dalam akuisisi besar yang melibatkan perusahaan publik dan swasta Indonesia yang beroperasi di berbagai sektor, termasuk perbankan, petrokimia, minyak dan gas, pembangkit listrik, ICT, pertambangan dan perkebunan.
Baca Juga: Telkom (TLKM) bagikan dividen Rp 15,26 triliun, 81,78% dari laba bersih 2019
Selama puncak krisis ekonomi Asia pada tahun 1998, Fikri juga memberikan saran kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), yang didirikan untuk mengawal sektor perbankan kembali sehat.
Dalam kapasitas ini, dia menyarankan BPPN terkait restrukturisasi utang korporasi, pengambilalihan dan rekapitalisasi di sektor keuangan, langkah-langkah pemulihan aset global, dan pendirian Bank Mandiri dalam upaya penyelamatan sektor perbankan Indonesia dari kehancuran.
Fikri juga memainkan peran penting dalam penyusunan undang-undang perbankan nasional yang baru untuk mencegah terulangnya krisis keuangan. Undang-undang ini dianggap mampu menahan Indonesia dari dampak terburuk krisis keuangan global 2008-2009.
Baca Juga: Rugi investasi Rp 5,9 triliun di kuartal I, apa kabar tujuh portofolio SRTG hari ini?
Fikri juga membuktikan reputasinya di sektor keuangan syariah, setelah mendampingi Kementerian Keuangan pada 2008 dalam penyusunan Undang-Undang tentang Surat Berharga Syariah Negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News