Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama, atau akrab disapa Ahok, menepati janjinya untuk mengeluarkan izin pelaksanaan reklamasi proyek Pluit City.
Izin pelaksanaan reklamasi untuk Pulau G (Pluit City) tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tertanggal 23 Desember 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.
Dengan dikeluarkannya izin pelaksanaan reklamasi tersebut, PT Muara Wisesa Samudera, entitas anak PT Agung Podomoro Land Tbk, mulai dapat melaksanakan kegiatan reklamasi Pulau G (Pluit City).
Ada pun pelaksanaan reklamasi yang dimaksudkan dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta tersebut, terbatas pada pembangunan tanggul penahan, pengurugan material dan pematangan lahan hasil reklamasi untuk pembentukan pulau baru.
Wakil Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk., Indra Wijaya, mengatakan, pelaksanaan pembangunan reklamasi Pluit City akan dilakukan sesegera mungkin.
"Pembangunan reklamasi Pluit City ini masuk dalam rencana lima tahun reklamasi. Biaya reklamasi tahun ini kami anggarkan Rp 1,5 triliun," ujar Indra kepada Kompas.com, Kamis (8/1).
Selain memulai pelaksanaan reklamasi, kata Indra, aktivitas pemasaran dan penjualan Pluit City bisa dilakukan secara resmi mulai saat ini.
Untuk diketahui, saat izin reklamasi belum diberikan, tes pasar untuk memperkenalkan produk-produk yang akan dibangun di atas pulau buatan tersebut telah dilakukan. Menurut Indra, saat ini produk yang dipasarkan kepada 100.000-an konsumen dari basis data APLN adalah rumah tapak seharga Rp 3 miliar hingga Rp 6 miliar dan ruko seharga Rp 7 miliar hingga Rp 9 miliar.
Pluit City dikembangkan seluas 160 hektar yang terbagi dalam lima tahap pembangunan. Di dalamnya mencakup ruko dan villa sebanyak 1.200 unit, 15.000 unit apartemen dalam 20 menara, perkantoran, hotel, perumahan, pusat belanja, taman (central park) seluas 8 hektar, outdoor dan indoor plaza 6 hektar. Tahap pertama seluas 30 hektar akan dibangun untuk ruko, dan villa, serta taman.
Pluit City merupakan bagian dari pengembangan 17 pulau buatan. Selain PT Muara Wisesa Samudra, pengembang lainnya yang mendapat konsesi pengembangan lahan baru ini adalah PT Pelindo yang menggarap 1 pulau, PT Manggala Krida Yudha 1 pulau, PT Pembangunan Jaya Ancol 4 pulau, PT Jakarta Propertindo 2 pulau, PT Jaladri Kartika Ekapaksi 1 pulau, dan PT Kapuk Naga Indah 5 pulau. Sementara 2 pulau lainnya belum dilirik investor. (Hilda B Alexander)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News