Reporter: Gentur Putro Jati |
JAKARTA. PT Indonesia AirAsia mengaku maskapainya juga sudah melaporkan jenis layanan kepada Kementerian Perhubungan pada hari Senin (31/5).
"Kami sudah kirimkan kemarin, mungkin baru sampai ke meja Pak Tri hari ini atau besok. Kami mendaftar untuk layanan medium," kata Direktur Pemasaran dan Distribusi PT Indonesia AirAsia Widijastoro Nugroho.
Widijastoro mengaku AirAsia tidak akan memberikan tambahan layanan dengan melaporkan jenis layanan medium. Karena menurutnya, saat ini un sebenarnya layanan AirAsia sudah masuk kategori medium.
"Kami kan sudah ada majalah di pesawat, lalu memberikan meal terbatas, uga sudah memberi kemudahan pembelian tiket dengan kartu kredit. Jadi dengan kriteria yang ada kami sudah masuk ke medium," jelasnya.
Widijastoro menambahkan, saat ini AirAsia belum memberlakukan tarif atas yang baru. Karena masih menunggu persetujuan laporan jenis ayanan dari Kementerian Perhubungan.
"Kami kan sudah masukkan proposal dengan layanan medium bersama dengan roposal tarif. Setelah disetujui Kementerian Perhubungan baru kami bisa pakai tarif batas atas yang baru. Jadi saat ini kami masih pakai yang lama," katanya.
1 Juni 2010 ini Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 26/2010 tentang tarif batas atas mulai berlaku. Namun Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Tri S Sunoko masih saja geleng-geleng kepala. Menurutnya, sampai Senin (31/5) lalu tidak ada lagi maskapai yang melaporkan jenis layanan yang diberikan setelah aturan tersebut berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News