Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
TUBAN. PT Angkasa Pura 1 Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali mengungkapkan ada dua penerbangan dari dua maskapai yang belum mengantongi izin dari Kementerian Perhubungan dengan rute Surabaya menuju Denpasar, Bali. Dua penerbangan tersebut dari AirAsia QZ 7620 dan Lion Air JT 990.
“Memang ada dua penerbangan dari Surabaya tujuan Denpasar yang belum mendapatkan izin rute dari pihak Kementerian Perhubungan. Namun halte tersebut tidak berdampak langsung pada operasional penerbangan Bandara Ngurah Rai,” kata General Manager Angkasa Pura 1 Bandara I Gusti Ngurah Rai, Herry A.Y Sikado, Tuban, Badung, Bali, Kamis (8/1).
Herry menjelaskan, sebagai pengelola bandara, Angkasa Pura I memiliki tanggung jawab dan wewenang dalam penyediaan fasilitas dan infrastruktur bandar udara. Kondisi landasan laik, ketersediaan parkir dan ruang tunggu memadai juga menjadi wilayah kerjanya.
“Tugas kami memastikan seluruh fasilitas dan infrastuktur di bandara tersedia dengan baik seperti landasan yang laik, ketersediaan parkir pesawat, kursi, troli dan ruangan tunggu penumpang. Intinya supporting terhadap kelancaran operasional penerbangan, sedang izin penerbangan kewenangan dari Kementerian Perhubungan dan Otoritas bandara selaku pihak regulator,” tambah dia.
Angkasa Pura 1 Bandara Ngurah Rai juga selalu melakukan koordinasi dengan pihak maskapai penerbangan agar penerbangannya lancar, dan dapat melakukan komunikasi dengan calon penumpang dalam hal reschedule atau refund.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan dari maskapai AirAsia maupun Lion Air terkait data yang diungkap Angkasa Pura tersebut. (Sri Lestari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News