kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.284.000   34.000   1,51%
  • USD/IDR 16.595   -40,00   -0,24%
  • IDX 8.169   29,39   0,36%
  • KOMPAS100 1.115   -0,85   -0,08%
  • LQ45 785   2,96   0,38%
  • ISSI 288   0,88   0,31%
  • IDX30 412   1,48   0,36%
  • IDXHIDIV20 463   -0,53   -0,11%
  • IDX80 123   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 129   -0,13   -0,10%

WTO Menangkan Indonesia dalam Sengketa Biodiesel dengan Uni Eropa


Sabtu, 23 Agustus 2025 / 07:06 WIB
WTO Menangkan Indonesia dalam Sengketa Biodiesel dengan Uni Eropa
ILUSTRASI. Panel Badan Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) memberikan dukungan kepada Indonesia atas sejumlah klaim utama dalam sengketa biodiesel dengan Uni Eropa (UE). REUTERS/Denis Balibouse/File Photo


Sumber: Reuters | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID. Panel Badan Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) memberikan dukungan kepada Indonesia atas sejumlah klaim utama dalam sengketa biodiesel dengan Uni Eropa (UE).

Sengketa ini terkait pengenaan bea imbalan (countervailing duties) terhadap impor biodiesel asal Indonesia.

Baca Juga: Regulasi Baru Harga Biodiesel B40 Akan Terbit, Ada Potensi Masuknya Pajak Karbon

Melansir Reuters, mengutip salinan putusan yang dirilis Jumat (22/8/2025), panel WTO menyatakan bahwa langkah UE tersebut tidak sepenuhnya sejalan dengan aturan badan perdagangan global itu.

“Kami merekomendasikan agar Uni Eropa menyesuaikan langkah-langkahnya dengan kewajiban di bawah SCM Agreement,” tulis panel WTO dalam kesimpulan.

SCM Agreement merupakan perjanjian yang mengatur subsidi dan tindakan imbalan (subsidies and countervailing measures).

Indonesia menggugat UE ke WTO pada 2023, dengan alasan bahwa bea imbalan atas biodiesel dari Indonesia melanggar aturan perdagangan multilateral.

Biodiesel berbasis minyak sawit merupakan salah satu produk ekspor utama Indonesia, di mana UE menjadi pasar ketiga terbesar setelah India dan China untuk produk sawit dan turunannya.

Meski panel telah mengeluarkan rekomendasi, proses sengketa ini belum berakhir. UE masih bisa mengajukan banding.

Baca Juga: Target Biodiesel B50 Tahun 2026 Masih Terkendala Uji Lapangan

Namun, banding tersebut berpotensi menggantung tanpa putusan final karena Badan Banding WTO (Appellate Body) tidak lagi berfungsi sejak 2019, setelah penunjukan hakim baru berulang kali diblokir oleh pemerintahan Presiden AS Donald Trump.

Indonesia merupakan produsen minyak sawit terbesar dunia. Sengketa perdagangan biodiesel dengan UE menjadi salah satu isu krusial karena berkaitan dengan akses pasar ekspor dan keberlanjutan industri sawit nasional.

Selanjutnya: Kenaikan Iuran

Menarik Dibaca: Fakta Jalan Kaki Setiap Hari Selama Satu Jam Bisa Menurunkan Berat Badan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×