Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia National Air Carier Association (INACA) mengatakan kenaikan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax harus sesuai dengan perbaikan pelayanan dan fungsi bandara-bandara di Indonesia.
"Mestinya setiap kanaikan passenger service charge (PSC) diikuti dengan perbaikan pelayanan sesuai fungsi pelayanan bandara bukan fancy atau untuk kemewahan," ungkap Sekretaris Jenderal (Sekjen) INACA, Bayu Sutanto saat dihubungi Kontan, Rabu (17/07).
Semestinya, kenaikan airport tax yang akan ditanggung oleh konsumen dalam bentuk PSC disesuaikan dengan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat. Kalau TBA tidak direvisi sebaiknya jangan disetujui kenaikan PSC dan biaya lainnya.
Baca Juga: INACA: Monopoli di Industri Penerbangan, Bikin Iklim Bisnis Tidak Sehat
Bayu mengingatkan, kenaikan airport tax ini nantinya juga akan berpengaruh pada kenaikan harga tiket. Pada akhirnya bisa berpengaruh pada penurunan jumlah konsumen yang melakukan perjalanan dengan pesawat.
"Mungkin akan berpengaruh bagi segmen traveller dan bagi yang mengunjungi keluarga. Tetapi, bagi segmen koroprasi dan government tidak akan berpengaruh," imbuhnya
Asal tahu saja, selama ini kenaikan pajak bandara diatur sesuai dengan peraturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam penyesuaian tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax. Sesuai peraturan Kemenhub, besar biaya-biaya bandara termasuk PJP2U atau PSC bisa dinaikkan setiap 2 tahun. Sementara untuk harga tiket dan TBAhanya akan ditinjau ulang setiap 6 bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News