kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.874.000   -21.000   -1,11%
  • USD/IDR 16.354   0,00   0,00%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Airport Tax Naik, INACA Minta Perbaikan Pelayanan Bandara


Rabu, 17 Juli 2024 / 19:32 WIB
Airport Tax Naik, INACA Minta Perbaikan Pelayanan Bandara
ILUSTRASI. Pelayanan Jasa Penumpang Bandara Calon penumpang pesawat terbang berjalan di koridor bandara Soekarno Hatta Tangerang, Senin (18/7/2022). Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan pemerintah bisa mengurangi beban harga tiket kepada konsumen dengan menghilangkan sementara Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen. Saran itu merupakan respons atas naiknya pajak airport tax atau tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U). KONTAN/Cheppy A. Muchlis/18/07/2022


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia National Air Carier Association (INACA) mengatakan kenaikan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax harus sesuai dengan perbaikan pelayanan dan fungsi bandara-bandara di Indonesia. 

"Mestinya setiap kanaikan passenger service charge (PSC)  diikuti dengan perbaikan pelayanan sesuai fungsi pelayanan bandara bukan fancy atau untuk kemewahan," ungkap Sekretaris Jenderal (Sekjen) INACA, Bayu Sutanto saat dihubungi Kontan, Rabu (17/07). 

Semestinya, kenaikan airport tax yang akan ditanggung oleh konsumen dalam bentuk PSC disesuaikan dengan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat. Kalau TBA tidak direvisi sebaiknya jangan disetujui kenaikan PSC dan biaya lainnya.

Baca Juga: INACA: Monopoli di Industri Penerbangan, Bikin Iklim Bisnis Tidak Sehat

Bayu mengingatkan, kenaikan airport tax ini nantinya juga akan berpengaruh pada kenaikan harga tiket. Pada akhirnya bisa berpengaruh pada penurunan jumlah konsumen yang melakukan perjalanan dengan pesawat.

"Mungkin akan berpengaruh bagi segmen traveller dan bagi yang mengunjungi keluarga. Tetapi, bagi segmen koroprasi dan government tidak akan berpengaruh," imbuhnya

Asal tahu saja, selama ini kenaikan pajak bandara diatur sesuai dengan peraturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam penyesuaian tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax. Sesuai peraturan Kemenhub, besar biaya-biaya bandara termasuk PJP2U atau PSC bisa dinaikkan setiap 2 tahun. Sementara untuk harga tiket dan TBAhanya akan ditinjau ulang setiap 6 bulan.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×